GIANYAR, Kilasbali.com – Mengantisipasi potensi gangguan termasuk intimidasi terhadap terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Tojan, Polres Gianyar memperketat pengamanan di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (3/7).
Sebanyak 39 personel dari jajaran gabungan diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan jalannya persidangan, yang berlangsung sejak pukul 08.50 hingga 09.17 WITA.
Pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Wibowo Sidi, didampingi oleh Ps. Kanit Samapta IPTU I Komang Iwan Setiawan, Wakapolsek Gianyar IPTU I Nyoman Gunadi, serta Kanit Turjawali Sat Samapta I Made Sulatra.
Pengamanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Gianyar Nomor: Sprin/1175/VI/PAM.3.3./2025 tertanggal 30 Juni 2025.
Sebelum pengamanan dimulai, apel kesiapan dipimpin oleh Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya disiplin dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
“Kita sebagai aparat kepolisian harus bertindak sesuai dengan SOP yang berlaku,” tegas Kompol Made Adi Suryawan.
Ia juga mengingatkan jajarannya agar tidak menganggap remeh pengamanan, mengingat pada sidang sebelumnya sempat terjadi upaya penyerangan terhadap terdakwa.
“Pengalaman sebelumnya jadi pelajaran penting. Jangan anggap enteng. Lakukan pemeriksaan ketat terhadap setiap orang yang masuk ke lingkungan pengadilan agar kejadian serupa tidak terulang. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesional,” tegasnya. (ina/kb)