TABANAN, Kilasbali.com – Komisi IV DPRD Tabanan menemukan beberapa kejanggalan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di panti asuhan yang diduga melakukan eksploitasi anak seperti viral di media sosial.
Beberapa kejanggalan ini membuat rombongan Komisi IV DPRD Tabanan yang melakukan pemeriksaan mendadak pada Rabu (25/6) itu merasa tidak puas. Belum lagi, penjelasan atas kejanggalan-kejanggalan itu tidak bisa dikonfirmasikan langsung ke pihak yayasan.
Karena itu, Komisi IV akan membahas temuan ini dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tabanan maupun Bali dalam waktu sesegera mungkin termasuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).
“Informasi kurang karena pemilik yayasan tidak ada. Katanya lagi antar bayi yang sakit ke (Rumah Sakit) Sanglah. Ya, kami akan koordinasi lagi dengan Dinas Sosial kabupaten dan provinsi,” sebut Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana.
Dalam pemeriksaan tersebut, rombongan komisi yang terdiri dari beberapa anggotanya seperti Anak Agung Sagung Ani Ariani, Ni Made Dewi Trisnayanti, dan I Gusti Ketut Artayasa itu hanya diterima oleh petugas admin.
Selain meminta informasi dari para petugas tersebut, rombongan komisi yang membidangi urusan sosial itu juga sempat meninjau langsung beberapa kondisi ruangan di panti asuhan tersebut.
Saat meninjau itulah, rombongan Komisi IV mendapati ada beberapa anak asuh yang sedang memilah stok makanan di dapur antara yang masih bisa dipakai dengan yang sudah kedaluwarsa.
Kemudian, dalam komunikasi dengan petugas yang ada, komisi ini mendapatkan pengakuan bahwa sebagian besar dari mereka baru bertugas di panti asuhan tersebut.
“Kami hanya dapat info dari administrasi yang semuanya mengaku baru. Ada yang sebulan dan sebagainya,” ujar Ani Ariani mengimbuhkan keterangan Wastana.
Sementara itu, Dewi Trisnayanti menyebutkan bahwa psikologi anak-anak asuh di panti tersebut seperti orang ketakutan saat diajak berbicara.
Sedangkan, Artayasa sempat menegaskan soal ijazah pendidikan dari anak-anak panti tersebut.
Pasalnya, rombongan komisi itu mendapatkan informasi ada beberapa ijazah dari anak-anak asuh itu masih ada pada pihak panti atau yayasan.
“Kami sudah arahkan tidak boleh menahan ijazah karena itu tidak sesuai aturan. Entah itu ditahan atau belum diambil, karena pengurusan yayasan tidak ada, susah buat kami mendapatkan informasi lebih akurat,” kata Artayasa.
Selain beberapa temuan itu, rombongan komisi tersebut juga mendapatkan keterangan bahwa jumlah pengasuh dengan anak yang diasuh dirasa kurang ideal.
Jumlah anak yang ada di panti asuhan tersebut terdiri dari 25 orang, termasuk bayi delapan orang, dan tiga bayi titipan.
“Setelah ini, kami akan rapat dengan Dinas Sosial agar betul-betul semua panti di Tabanan yang jumlahnya sekitar 19 itu dipastikan izinnya. Termasuk standar pelayanannya agar sesuai peraturan Menteri Sosial,” tukas Wastana.
Ia menegaskan, bila dalam perjalanannya nanti ditemukan adanya indikasi pelanggaran, pihaknya tidak segan mendorong pemerintah untuk menunda proses perpanjangan atau mencabut izin operasionalnya.
“Kalau memang ada temuan pelanggaran tentu perpanjangan izinnya akan ditunda atau dicabut,” pungkas Wastana seraya menegaskan persoalan ini akan segera dibahas dalam rapat bersama Dinsos P3A. “Sesegera mungkin,” ujarnya. (c/kb)