TABANAN, Kilasbali.com – Para penyalur gas Elpiji 3 kilogram yang berada pada level pangkalan rupanya masih agak ragu-ragu untuk melakukan penyaluran ke tingkat pengecer.
Meski, Presiden RI Prabowo Subianto siang kemarin sudah mengeluarkan instruksi untuk mengatasi sengkarut distribusi gas Elpiji 3 kilogram yang awalnya hanya dibatasi hingga level pangkalan.
Para penyalur yang berada di level pangkalan itu meminta agar instruksi tersebut dibuatkan ke dalam surat edaran terbaru sebagai dasar bagi mereka untuk melakukan penyaluran ke pengecer seperti warung-warung.
Mereka khawatir justeru tersandung masalah hukum bila tidak disertai dengan surat edaran terbaru yang membolehkan pangkalan menyalurkan gas Elpiji 3 kilogram ke level pengecer.
Kekhawatiran itu disampaikan para penyalur di tingkat pangkalan saat bertemu dengan rombongan Komisi II DPRD Tabanan yang kebetulan lagi memantau ketersediaan gas Elpiji 3 kilogram.
Mereka juga baru mengetahui adanya instruksi presiden tersebut saat Komisi II DPRD Tabanan melakukan kunjungan ke salah satu agen penyalur gas Elpiji 3 kilogram, PT Nyuh Gading Sanjiwani, di Jalan Mawar, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan.
Kebetulan saat itu, para penyalur di tingkat pangkalan ini sedang mempelajari cara mengisi data-data di aplikasi https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
“Kami berharap ada surat edaran yang baru. Biar ada dasar bagi kami menyalurkan ke pengecer. Biar kami juga tidak salah nantinya,” ungkap Ni Nyoman Seniwati, pemilik pangkalan gas Elpiji 3 kilogram Wahyu Lestari di Desa Jegu, Kecamatan Penebel.
Beberapa penyalur pada level pangkalan yang sedang berkumpul saat itu juga memberikan usulan yang sama. Sebab, mereka juga tidak ingin menanggung risiko saat menyalurkan gas bersubsidi tersebut ke tingkat pengecer.
Hal senada juga disampaikan General Affair PT Nyuh Gading Sanjiwani, Kadek Anggara Putra Subrata, selaku salah satu agen gas Elpiji 3 kilogram di Tabanan.
“Kami perpanjangan tangan Pertamina. Kami hanya mengikuti aturan di atas. Apa aturan tertulis yang ada, itu yang kami jalankan,” jelasnya.
Untuk sementara ini, pihaknya selaku agen maupun para penyalur di tingkat pangkalan akan mengacu pada surat edaran terakhir yang tidak membolehkan penyaluran ke pengecer.
“Kami masih ikuti itu. Kami berharap ada (edaran) tertulis yang resmi. Tapi kami akan segera tindak lanjuti saran yang disampaikan (Komisi II DPRD Tabanan) tadi,” ungkapnya.
Adapun saran yang disampaikan Komisi II DPRD Tabanan itu terkait dengan update terbaru kebijakan distribusi gas Elpiji 3 kilogram per Selasa (4/2) siang.
Dalam kebijakan tersebut, Presiden RI, Prabowo Subianto, menginstruksikan agar gas Elpiji 3 kilogram bisa diperoleh masyarakat di pengecer. Tidak seperti sebelumnya yang membatasi hanya sampai pada level pangkalan. (c/kb)