PolitikTabanan

Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu, KPU Tabanan Akan Turunkan Spanduk Si Gundul-Kandang Banteng

    TABANAN, Kilasbali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan berencana menurunkan atribut-atribut yang identik dengan pasangan calon Pilkada 2024 namun tidak masuk ke dalam alat peraga kampanye (APK) yang telah disepakati.

    Rencananya, penurunan atribut dalam bentuk spanduk tersebut akan dilakukan pada Kamis (21/11) bersama pihak terkait yang punya kewenangan.

    Spanduk-spanduk itu belakangan ini marak terpasang di berbagai tempat. Terutama di pinggiran jalan.

    Meski tidak memuat foto pasangan calon, spanduk-spanduk itu memuat tulisan yang mengarah pada pasangan calon tertentu maupun partai politik pengusul pasangan calon tertentu.

    Dua spanduk itu bertuliskan “Coblos Si Gundul Tol Mengwi-Gilimanuk Jadi” dan “Selamat Datang di Kandang Banteng”.

    Baca Juga:  Sanjaya Gemakan Persatuan Warga di Tabanan Saat Hadiri Forum Bhineka Tunggal Ika

    “Itu sebenarnya sudah ada rekomendasi dari Bawaslu Tabanan per kemarin. Tentunya, itu akan kami tindak lanjuti,” kata Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra di sela rapat koordinasi penyusunan Daftar Pemilih Tambahan Pilkada 2024, Rabu (20/11).

    Ia menyebutkan, pihaknya pada hari ini juga bersurat kepada beberapa instansi terkait untuk melakukan penurunan sesuai rekomendasi Bawaslu Tabanan tersebut.

    “Besok pagi kami akan turunkan. Sekalian kami akan turunkan kalau ada APK di luar yang kami fasilitasi atau berada di luar zona yang sudah ditentukan,” imbuhnya.

    Penurunan kedua spanduk itu akan melibatkan jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.

    “Tentunya, kami akan tembuskan surat kami ke LO (liaison officer) masing-masing pasangan calon,” pungkasnya.

    Baca Juga:  Bawaslu Gianyar Diminta Laksanakan Fungsi CAT

    Secara terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan I Ketut Narta mengkonfirmasi adanya rekomendasi atau saran perbaikan terkait penurunan kedua spanduk itu.

    “Kedua spanduk itu kami anggap bukan APK. Dari kajian kami, dua spanduk itu menunjukkan identitas pasangan calon tertentu atau partai politik pengusul pasangan calon tertentu,” jelasnya.

    Di samping itu, keberadaan dua spanduk itu di luar kesepakatan yang telah dibuat masing-masing LO pasangan calon dengan KPU Tabanan pada 23 September 2024.

    Sesuai kesepakatan saat itu, masing-masing pasangan calon menyepakati untuk memanfaatkan APK yang difasilitasi KPU Tabanan.

    Baca Juga:  Cegah Terjadinya Korban Jiwa, Pohon Mati Pingggir Jalur Denpasar-Gilimanuk Ditebang

    Selain itu, masing-masing LO juga sepakat tidak menggunakan haknya untuk memasang APK maksimal 200 persen dari APK yang difasilitasi KPU Tabanan.

    Di samping itu, yang paling penting menurut Narta, keberadaan dua spanduk itu juga tidak sesuai dengan PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilgub, Pilbup, dan Pilwali.

    “Untuk mengurangi riak-riak di bawah dan kami terapkan azas keadilan, keduanya kami rekomendasikan untuk ditertibkan,” tegas Narta.

    Ia menambahkan, rekomendasi terkait penurunan dua spanduk itu juga telah disampaikan pihaknya kepada masing-masing LO pasangan calon. “Kami juga sudah tembuskan ke masing-masing LO paslon untuk suratnya,” pungkas Narta. (c/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi