
TABANAN, Kilasbali.com – Unsur pimpinan dan anggota DPRD Tabanan melakukan kunjungan kerja di DPRD Klungkung, Senin (18/3).
Kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk mendalami mekanisme penyusunan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati untuk Tahun Anggaran 2023.
Rekomendasi terhadap LKPJ kepala daerah tersebut merupakan bagian penting dari sistem penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan pimpinan dan anggota DPRD Tabanan disambut Sekretaris DPRD Klungkung, Ida Ayu Suryan.
Di kesempatan itu, ia menjelaskan LKPJ kepala daerah merupakan dokumen yang mencakup pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat selama satu tahun anggaran.
“Dokumen ini memuat evaluasi terhadap kinerja kepala daerah berdasarkan masukan, output, dan hasil,” jelas Ida Ayu Suryan.
Ia menambahkan, penyusunan LKPJ diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Setelah disusun, LKPJ tersebut akan dibahas secara internal oleh DPRD Klungkung untuk merumuskan rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan pemerintahan di tahun yang akan datang,” imbuhnya.
Dalam rapat paripurna, sambung Ida Ayu Suryan, DPRD akan menetapkan keputusan terkait LKPJ sebagai tindak lanjut yang akan disampaikan kepada bupati sebagai rekomendasi untuk perbaikan dalam pembangunan Kabupaten Klungkung di tahun berikutnya.
“Proses ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan kewajibannya sebagai lembaga kontrol terhadap kinerja pemerintah daerah,” bebernya.
Ia berharap, kunjungan rombongan DPRD Tabanan ini dapat mempererat kerja sama dengan DPRD Klungkung. Terutama dalam meningkatkan pemahaman dan kolaborasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah serta pembangunan di masing-masing wilayah. (c/kb).

















