
TABANAN, Kilasbali.com – Menyikapi raihan Opini WTP delapan kali berturut-turut, Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022.
Hal itu disampaikannya saat Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan II Tahun 2023 yang diselenggarakan di Aula Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin (12/6).
Menurutnya, Ranperda ini merupakan amanah untuk memenuhi amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Apalagi Pemkab Tabanan telah meraih Opini WTP delapan kali berturut-turut, sehingga Ranperda ini nantinya juga sebagai pengingat bagi seluruh jajaran Pemkab agar tidak lupa diri dan terus melakukan evaluasi,” harapnya. (m/kb)

















