GianyarHukumNews Update

Kasus Pembacokan di Batubulan Dilimpahkan ke Kejari

GIANYAR, Kilasbali.com – Kasus pembacokan hingga tewas yang diduga berlatar selingkuh di Batubulan, Gianyar ditangani secara cepat.  Bahkan berkas perkara kasus menghebohkan ini sudah rampung dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.

Kapolsek Sukawati, Kompol I Made Ariawan, Selasa (22/2) menegaskan, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan tahap satu ke Kejari Gianyar tanggal 15 Februari 2022 lalu.

Dan kini berkas perkara masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar. Setelah nantinya diteliti oleh JPU, barulah JPU dapat memberi keputusan apakah berkas perkara tersebut P19 (perlu perbaikan) atau P21 (lengkap) dan dapat dilanjutkan ke pelimpahan tahap kedua.

“Jika memang ada perbaikan atau P19 ya akan kita lengkapi segera. Kalau sudah lengkap atau P21 maka bisa lanjut ke pelimpahan tahap dua yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka,” terangnya.

Baca Juga:  Polres Gianyar Atensi Kebaktian Hari Minggu Jelang Nataru

Dalam perkara tersebut, tersangka asal Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, yang tinggal di Perum Candra Ayu 1 No 1 C Banjar Tubuh, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, tersebut dipersangkakan pasal pembuhun berencana dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 dan pasal 44 ayat (1) jo pasal 6 UU RI Nomor 23 Tahun 2004.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Gde Ancana. Dirinya mengatakan bahwa JPU telah menerima berkas perkara kasus tersebut dari pihak kepolisian. “Kami masih proses menteliti dulu. Kalau ada hal kami anggap kurang tentunya akan dikoordinasikan kembali,” terangnya singkat.

Diberitakan sebelumnya bahwa seorang pria bernama I Nengah Wanta, 36, asal Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, yang tinggal di Perum Candra Ayu 1 No 1 C Banjar Tubuh, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, nekat menganiaya istri serta pria yang diduga selingkuhan istrinya dengan menggunakan senjata tajam, Senin petang tanggal 24 Januari 2022 lalu.

Baca Juga:  Pulihkan Keuangan Pemkab, Sekda Reward Kejari Gianyar

Akibatnya pria yang diduga selingkuhan sang istri, Jupriyadi, 36, asal Banyuwangi meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit setelah mendapatkan luka bacokan sabit pada punggung.

Sedangkan sang istri, Ni Kadek Setyawati, 29, harus dirawat intensif lantaran mengalami puluhan luka tusukan. Pelaku diduga sakit hati lantaran sang istri diduga berselingkuh dengan korban Jupriyadi.

Peristiwa itu terjadi di depan konter pulsa milik korban Setyawati (Setia Cell 2) di Jalan Pasekan No 16, Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Setelah peristiwa itu terjadi pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Sukawati.

Baca Juga:  Akhir Tahun, Kajari Gianyar ‘Warning’ Para Kontraktor

Tak butuh waktu lama, polisi kemudian menggelar rekonstruksi pada hari Jumat (4/2) lalu. Ada 35 adegan yang diperagakan oleh tersangka, diantaranya 28 adegan di TKP dan 7 adegan dirumah tersangka. (ina/kb)

Back to top button

Berita ini dilindungi