Hingga 2 Agustus, Sejumlah OPD Gianyar 100% WFH

GIANYAR, Kilasbali.com – Meski pengawasan pelaksaan PPKM terus diperketat, nyatanya paparan Covid-19 tetap mengganas di Bumi Seni Gianyar. Menyikapi kondisi ini, Pemkab Gianyar mengeluarkan Surat Edaran No 800/3709/BKPSDM tentang sistem kerja OPD terkait PPKM Level 4 tertanggal 26 Juli 2021. Di mana sejumlah OPD diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
Sekda Gianyar, Made Gde Wisnu Wijaya membenarkan mengeluarkan SE melalui BPKSDM dan mengedarkan SE ke seluruh OPD di Kabupaten Gianyar.
“SE berlaku sejak diturunkan sampai 2 Agustus nanti,” jelas Sekda Wisnu Wijaya, Selasa (27/7/2021).
Disebutkan, OPD yang masih 100% kerja normal atau 100% WFO adalah BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD Sanjiwani, Satpol PP dan RSU Payangan.
Sedangkan OPD yang 25% WFO adalah DPMPTSP, BPKAD, Capil dan Kantor Camat. Sedangkan 24 OPD lain dalam SE melaksanakann 100 persen WFH.
“Namun untuk urusan urgent, pegawai boleh ngantor dan kembali pulang dengan tetap menjalankan prokes ketat. Bahkan dalam SE juga meminta pegawai ASN di lingkungan Pemkab Gianyar untuk tidak bepergian kecuali sangat penting dan darurat,” tegasnya.
Sekda Wisnu Wijaya tidak menampik di beberapa OPD, pegawai ASN sudah terpapar covid varian baru, namun semuanya sudah menjalani perawatan intensif.
“Semua masih dalam kendali, PPKM Level 4 mesti dilaksanakan, begitu juga dengan masyarakat agar tetap melaksanakan prokes ketat dan hanya keluar rumah untuk urusan penting,” tandasnya. (ina/kb)

















