Penyekatan PPKM Darurat di Tabanan, 234 Diperiksa dan 19 Unit Kendaraan Diputar Balik

TABANAN, Kilasbali.com – Untuk mengurangi mobilitas kendaraan dan masyakarat masuk ke wilayah Kabupaten Tabanan, Polres Tabanan melaksanakan kegiatan Operasi Penyekatan kepatuhan PPKM Darurat di Jalan Bay Pas Soekarno, Rabu (7/7/2021).
Hasil kegiatan tersebut, jumlah kendaraan bermotor yang diperiksa sebanyak 234 unit. Terdiri dari roda dua 113 unit, roda empat 98 unit, dan kendaraan besar 23 unit. Dari jumlah itu, 19 unit kendaraan, masing-masing kendaraan roda dua 13 unit, kendaraan roda 6 unit.
Selain itu, juga dilakukan penindakan dengan teguran kepada pengendara yang tidak menggunakan masker dengan benar sebanyak 19 kali.
Syukurnya, selama kegiatan ini nihil ditemukan hal-hal mencurigakan, sedangkan situasi arus lain aman lancar kamtibmas kondusif.
Seizin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Ni Putu Wila Indrayani selaku Kasatgas III kepatuhan prokes mengatakan bahwa kegiatan ini melibatkan anggota Satgas Kepatuhan Prokes, Satgas Gakkum, Satgas Binmas.
“Personel Polri yang terlibat jumlahnya 15 orang, bersinergi dengan Dishub 8 orang, TNI 1 orang dan dari Dishub Tabanan 2 orang,” ungkapnya.
“Semua kendaraan yang melintas utamanya yang datang dari arah Jawa, kendaraan bus umum diberhentikan untuk dipriksa kelengkapan surat-surat berkendaraan, dan kelengkapan surat kesehatan Swab Antigen dari Diskes, termasuk barang bawaan yang berpotensi menimbukan gangguan kamtibams diperiksa,” tandasnya. (jus/kb)

















