
GIANYAR, Kilasbali.com – Menyandang status residivis, Efri Ofy Unbanu (22) bukannya kapok melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. Kali ini pria asal NTT ini, mencoba membobol warung milik I Komang Winarta (37) di Banjar Gelumpang,nSukawati. Namun aksinya kepergok, sehingga warga yang geram menghadiahi bogem mentah dan tendangan.
Dari informasi yang dihimpun, kejadiannya itu terjadi pada Minggu (22/11/2020) malam sekitar pukul 22.50 WITA. Saat itu warung sudah dalam kondisi tutup, dan pemiliknya yang tinggal belakang warung belum tidur.
Pelaku yang tidak tahu situasi langsung beraksi dengan membuka paksa pintu rolling door warung. Korban yang saat itu bersama istrinya masih menonton TV pun mendengar suara berisik itu. Karena penasaran, korban akhirnya bangun dan mencoba melihat sumber suara ke warung miliknya.
Dengan mengendap, korban pun keget setelah mendapati seseorang di depan warung. Lantaran pelaku dilihat sedang berusaha membuka kunci gembok warung, korban memberanikan diri menghalangi dengan melempar botol minuman kosong ke arah pelaku.
Mengetahui dirinya kepergok, pelaku berusaha melarikan diri. “Melihat dia mau kabur, saya teriak maling dan warga tertangga berdatangan,” jelas korban.
Dalam hitungan menit, warga yang malam itu belum tidur langsung berdatangan ke lokasi dan berusaha mengamankan pelaku.
Pelaku pun harus menerima bogem mentah warga secara bergilir. Apalgi, warga juga kesal atas kasus pencurian yang marak dalam beberapa hari terakhir ini.
Seizin Kapolsek Sukawati, Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Anak Agung Alit Sudarma mengungkapkan bahwa sudah mengamankan pelaku dari amuk warga.
“Pelaku Efri Ofy Unbanu dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Sukawati untuk proses hukum lebih lanjut,” sebutnya, Senin (23/11/2020).
Dibenarkan pula, jika pelaku merupakan residivis kasus yang sama di Denpasar dengan hukuman 1 tahun penjara. Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan pengembangan. Mengingat kasus pencurian marak terjadi di wilayah Sukawati.
Pelaku yang kesahariannya sebagai buruh serabutan ini, kini terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara lantaran disangkakan dengan Pasal 363 ke-3 dan ke-5 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. (ina/kb)

















