GIANYAR, Kilasbali.com – Jajaran Polsek Sukawati akhirnya berhasil membongkar kasus pencurian yang terjadi di salah satu toko oleh-oleh yang berlokasi di Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Sukawati.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, ternyata pelaku pencurian itu adalah empat karyawati toko itu sendiri. Di mana aksi mereka terekam CCTV.
Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka berawal dari laporan I Made Darmadi (35), Manager di toko oleh-oleh ini. Di mana dalam beberapa bulan terakhir, telah kehilangan sejumlah barang-barang milik toko.
“Kehilangan itu diketahui setelah pihak swalayan melakukan audit barang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp.140 juta,” jelasnya, Minggu (20/10/2019).
Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Polisi juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Selain itu, petugas juga mengambil rekaman CCTV yang terpasang diswalayan tersebut. Dan dari sejumlah rekaman itu, terungkap jika tukang ngutilnya adalah sejumlah karyawan.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti hasil curiannya. Seperti sandal, sepatu, pakaian, alat-alat kecantikan dan lain-lainnya. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KHUP Yo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” singkatnya.
Adapun karyawati yang telah ditetapka sebagai tersangka itu, yakni inisial NLAPD (20) warga Pekutatan, Pekutatan, Jembrana, KCW (23) alamat Dawan, Klungkung, NMS (37) alamat Jalan Kenyeri Denpasar, dan LGS (38) alamat Singapadu, Sukawati. (ina/kb)