
GIANYAR, Kilasbali.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar akhinrya berhasil membongkar kasus narkoba dan menyeret sang bandar. Kabag Ops Polres Gianyar Kompol I Dewa Gede Mahaputra didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP Nyoman Pawana JN mengungkapkan, penangkapan bandar sabu – sabu berawal dari ditangkapnya Karina (28) pada hari Jumat lalu di Jalan Raya Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Gianyar.
Dikatakannya, Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Gianyar, memamg melakukan pemantauan terhadap Karina serangkaian Operasi Antik Agung 2019. Melihat adanya petugas, Karina yang sedang mengendari sepeda motor lantas tancap gas dan berhenti di pinggir jalan dekat tempat sampah. Namun gerak tangannya yang cepat membuang sesuatu ke tempat sampah, sudah dilihat petugas.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang yang mencurigakan yang dibuang ke tempat sampah. Barang tersebut berupa 1 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening yang terbungkus kulit permen. “Barang tersebut diakuinya sabu – sabu seberat 0.17 gram netto yang baru saja diambilnya dari seseorang di Batubulan,” ungkap kompol Dewa Mahaputra, Rabu (18/9/2019).
Dalam pengembangan, Karina menyebutkan jika barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Aldi. Tanpa menunggu lagi, Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Gianyar langsung melakukan pemancingan terhadap Aldi. Aldi akhirnya berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Raya Singapadu, Sukawati, malam itu juga. Saat digeledah, petugas menemukan 1 plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu – sabu.
Belum puas dengan barang bukti itu, pengeledahan berlanjut ke tempat kos Aldi di Banjar Manguntur, Desa Batubulan, Sukawati. Di rumah kos itu, petugas menemukan barang bukti berupa alat timbang digital, bendel plastik klip, alat isap berupa bong dan 1 buah potong pipet dengan ujung runcing. Penggeledahan juga dilakukan di konter HP milik Aldi, hingga ditemukan barang bukti sabu – sabu terbungkus plastik klip seberat 0,35 gram dan 0,30 gram.
“Selain itu, petugas juga menemukan ganja seberat 0,46 gram. “ barang bukti ini yang mengarahkan tersangka sebagai perantara atau bandarnya. Tersangka Aldi juga mengaku mendapatkan pasokan sabu – sabu dari Surabaya yang dikirim lewat jasa pengiriman,” tambah AKP Pawana.
Aldi yang masuk dalam katagori pengedar atu bandar dijerat dengan pasal 114 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang perantara dama jual beli narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan Karina dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun. (ina/kb)

















