TABANAN, Kilasbali.com-Rapat tim Banggar (Badan Anggaran) dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) membahas Ranperda tentang APBD Tahun 2019 khusus Belanja Daerah batal pada Kamis (1/11/2018). Pembatalan ini karena postur RAPBD 2019 yang diajukan eksekutif khususnya untuk sisi belaja belum sesuai aturan yang ada. Sehingga perlu ada regulasi kembali.
Pantuaan dilapangan seharusnya rapat sudah dimulai pukul 10.00 Wita. Tampak TAPD (ekseutif) dan beberapa anggota Banggar sudah hadir. Namun setelah ditunggu-tunggu rapat ternyata diputuskan batal sekitar pukul 11.30 Wita.
Padahal Ketua Banggar yang juga ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi juga sudah hadir dan bertemu dengan pimpinan TAPD yang terdiri dari Sekda Nyoman Wirna Ariwangsa selaku ketua TAPD, Kepala Bakeuda I Dewa Ayu Sri Budiarti selaku sekretaris TAPD dan anggota TAPD Kepala Bapelitbang Ida Bagus Wiratmaja diruang Ketua DPRD Tabanan.
Ketua Banggar, I Ketut Boping Suryadi menjelaskan rapat batal karena ada hal yang belum selesai terkait belanja RAPBD sesuai dengan aturan Kementrian keuangan yang baru. “Aturan harus disesuaikan jangan sampai keluar norma, taat asas, sehingga rancangan yang belum singkron ya ditunda dulu,” ungkapnya.
Aturan baru yang dimaksud adalah dana pusat yang bersumber dari Dana Alokasi Imum (DAU) tidak boleh sepenuhnya digunakan untuk biaya tidak langsung terutama untuk belanja pegawai. Ada sebagian yang harus dialokasikan untuk biaya infrastruktur atau belanja langsung. “Sesuai aturan kementrian keuangan yang baru 25 persen DAU harus dialokasi untuk infrastruktur. Jadi ini harus disinkronkan,” tegas Boping.
Maka dari itu pembahasan rapat selanjutnya tetap akan dilakukan sesuai dengan jadwal. “Rapat belum tahu kapan, nanti akan dijadwalkan kalau sudah klop,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Nyoman Wirna Ariwangsa tidak banyak berkomentar. Dirinya hanya mengatakan ada regulasi yang perlu diatur. ” Ya ada regulasi yang perlu diatur nanti dijadwalkan lagi,” ujarnya singkat. (wti/*KB).