TABANAN, Kilasbali.com – Sebelum rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis WBD Jatiluwih diajukan ke pihak eksekutif dan legislatif, terlebih dahulu dilakukan konsultasi publik yang digelar Selasa (2/10/2018) di Ruang Rapat Lantai III Dinas PUPRPKP Tabanan. Dalam konsultasi tersebut, diharapkan ranperda itu bisa memayungi pembangunan di wilayah Jatiluwih dan sejumlah Desa disekitarnya.
Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Assisten II Setda Tabanan, I Wayan Miarsana tersebut, turut dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, para perbekel yang masuk dalam kawasan strategis Jatiluwih, para pekaseh, tokoh masyarakat dan tentunya dari konsultan serta perwakilan Dinas PUPRPKP Tabanan.
Disela-sela kegiatan, Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan bahwa dalam ranperda tersebut harus mampu memetakan kawasan strategis yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD). Dimana ranperda tersebut adalah pondasi pokok yang harus harus dijaga bersama dalam konsep RDTR. “WBD kawasan Jatiluwih merupakan daya tarik, yang meliputi 9 Desa, subak, dan lainnya. Jadi tidak bisa kita pungkiri ranperda ini harus benar-benar dirancang dengan baik,” tegasnya.
Maka dari itu, sebelum diajukan dan dibahas lebih lanjut, ranperda tersebut harus dikonsultasikan bersama guna menampung masukan. Terlebih WBD Jatiluwih merupakan tujuan wisata sehingga pemerintah harus bersikap tegas dalam pembangunan sarana pendukung, seperti toko, kios, hingga parkir. “Kalau hotel tidak ada karena sarana akomodasi akan menggunakan rumah-rumah penduduk, sehingga kita masih akan tetap menjaga kemungkinan hotel berdirj dikawasan WBD,” imbuhnya.
Tak hanya itu saja, menurutnya pengelolaan sampah juga tidak boleh terlepas dalam ranperda tersebut. Apakahnya nantinya di 9 desa tersebut akan dibangun TPS 3R, atau dengan solusi yang lain. “Termasuk menara penguat jaringan, karena kita tidak mau menara iti menghalangi pemandangan yang menjadi daya tarik di WBD,” sambungnya.
Pihaknya pun berharap, adanya ranperda RDTR kawasan strategis WBD Jatiluwih ini dapat menjadi motivasi yang disusul dengan RDTR dikawasan lainnya di Tabanan.
Sementara itu, Perbekel Jatiluwih I Nengah Kartika berharap ranperda tersebut dapat memberikan regulasi yang jelas dalam melakukan pengembangan-pengembangan di desa, agat tidak salah persepsi. Terlebih Jatiluwih selain WBD juga sudah terbentuk DTW. “Dengan RDTR ini artinya jelas memayungi kita di desa dalam melaksanakan kebijakan pemerintah, kemudian pelestarian ada didalamnya, dan juga pembangunan,” tegasnya.
Ditambahkan Kabid Tata Ruang Dinas PUPRPKP Tabanan, I Wayan Parwata. Sebelum ranperda tersebut diajukan ke eksekutif dan dibahas di legislatif, pihaknya terlebih dahulu menggelar beberapa kali konsultasi publik untuk menyerap saran dan masukan. “Kita menggelar konsultasi publik beberapa kali untuk menyerap saran dan masukan,” ujarnya. (*KB).