Perwakilan Warga Terdampak Tagih Kepastian di Konsultasi Publik AMDAL Tol Gilimanuk-Mengwi

TABANAN, Kilasbali.com – Perwakilan warga terdampak pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi di Kabupaten Tabanan kembali menagih kepastian pelaksanaan proyek tersebut.
Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan momen Konsultasi Publik Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang digelar Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Kamis (20/8).
Konsultasi publik yang melibatkan berbagai tokoh dan perwakilan warga terdampak itu berlangsung di Gedung Graha Sanjayaning Singasana.
Adapun AMDAL yang dikonsultasikan kepada publik tersebut adalah untuk ruas Pekutatan-Soka-Mengwi yang panjangnya 42,095 kilometer.
Adapun desakan mengenai kepastian pelaksanaan proyek tol tersebut disampaikan Perbekel Antosari di Kecamatan Selemadeg Barat, I Wayan Agus Suriawan.
Ia menyampaikan kegelisahan warganya yang sudah lama menunggu kejelasan mengenai pelaksanaan proyek tersebut yang sudah mewacana sejak 2022 silam.
Lantaran ketidakpastian yang terjadi hingga kini, warganya yang terdampak tol menjadi serbasalah dalam memperlakukan lahan mereka.
“Kami ingin kepastian. Pada dasarnya kami setuju ada pembangunan tol. Jangan sampai terus ada konsultasi, tapi akhirnya digantung,” tegas Agus.
Ia juga mengingatkan soal pentingnya menjaga keberadaan jalur melasti dan saluran irigasi pertanian dalam perencanaan konstruksi.
Tidak hanya itu, ia juga mengkritisi penetapan lokasi gerbang tol yang secara administratif berada di wilayah desanya namun diberi nama Soka.
“Mohon Bapak-Bapak turun ke lapangan memastikan. Jangan hanya bekerja di atas meja saja,” tegasnya.
Desakan serupa juga disuarakan Bendesa Adat Kesiut di Kecamatan Kerambitan, I Gusti Putu Muliawan.
Ia berharap proyek strategis ini tidak hanya menjadi komoditas politik musiman tanpa pernah diwujudkan secara nyata.
“Sejujurnya masyarakat kami setuju ada jalan tol ini, tapi jangan hanya wacana saja. Kasihan masyarakat kami dengan ketidakpastian ini,” tutur Muliawan.
Selaku unsur adat, ia juga mewanti-wanti pelaksanaam proyek agar menghormati kesakralan tanah adat di Bali.
Ia meminta agar segala bentuk pematokan lahan wajib dikoordinasikan secara matang terlebih dahulu dengan tokoh adat setempat.
“Kalau sudah ada dipatok itu penyakit. Tidak boleh dipatok-patok sembarangan. Tanah Bali itu tenget. Kami minta urusan seperti ini bendesa harus dilibatkan,” tandas Muliawan.
Merespons berbagai tuntutan itu, Perwakilan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Muhamad Yoga, menjelaskan bahwa pemerintah telah mengkaji ulang studi proyek pada 2025.
Evaluasi ini dilakukan untuk mengoptimalkan efisiensi anggaran pembangunan sesuai kondisi ekonomi terkini.
Yoga memastikan tidak ada pergeseran rute utama untuk tahap pertama ini, meski pemerintah tengah mengkaji penghapusan lajur khusus roda dua. “Jadi jalan untuk motor ini dipertimbangkan lagi, apa layak atau tidak,” jelasnya.
Pihak kementerian juga berjanji untuk memasukkan masukan masyarakat Bali terkait jalur keagamaan ke dalam desain teknis.
“Kalau ada jalur melasti, ada irigasi, hal-hal tersebut kita fasilitasi nanti ke dalam desain. Masukan dari masyarakat Bali, terutama terkait adat, akan kami masukkan dan diaplikasikan dalam pembangunan,” janji Yoga.
Proses penyusunan AMDAL sendiri ditargetkan rampung pada 2026 sebelum pembukaan lelang yang akan dimulai pada 2027.
Jika berjalan lancar, pembebasan lahan diperkirakan terlaksana sepanjang 2028-2029, dengan target operasional jalan tol pada 2031.
Meskipun demikian, Yoga mengingatkan bahwa jadwal tersebut sangat bergantung pada perkembangan proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan.
“Kalau prosesnya, iya berlanjut. Pokoknya menuju ke arah situ. Jangan dibilang saya memastikan,” pungkasnya. (c/kb)

















