Hoaks! Video Putri Koster Umumkan Undian HUT RI ke-81 BPD Bali Dibuat dengan AI

DENPASAR, Kilasbali.com – Pemerintah Provinsi Bali memastikan informasi yang beredar di media sosial Facebook mengenai Ketua TP PKK Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, yang disebut mengumumkan program undian berhadiah dalam rangka HUT RI ke-81 dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali adalah hoaks.
Video tersebut menampilkan sosok Putri Suastini Koster seolah-olah mengajak masyarakat mengikuti program undian berhadiah dengan total hadiah sebesar Rp2 miliar. Dalam unggahan itu, masyarakat diiming-imingi pendaftaran gratis melalui tautan yang disertakan untuk mengikuti undian.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Surja Manuaba, menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut tidak benar. Pemerintah Provinsi Bali maupun BPD Bali tidak pernah menyelenggarakan ataupun mengumumkan program undian sebagaimana diklaim dalam video yang beredar.
“Setelah kami lakukan analisis, video tersebut merupakan hasil manipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang dibuat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Informasi yang disampaikan dalam video tersebut tidak benar,” ujar Surja Manuaba di Denpasar, Minggu (2/8).
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Masyarakat juga diminta untuk tidak mengklik tautan yang disertakan dalam unggahan tersebut karena berpotensi disalahgunakan untuk tindakan penipuan maupun pencurian data pribadi.
Surja Manuaba mengajak masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dengan mengakses kanal resmi Pemerintah Provinsi Bali maupun BPD Bali. Menurutnya, kehati-hatian masyarakat dalam menyaring informasi merupakan langkah penting untuk mencegah penyebaran hoaks dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan digital.
Pemerintah Provinsi Bali juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan konten serupa yang mengatasnamakan pejabat Pemerintah Provinsi Bali atau instansi pemerintah untuk menawarkan hadiah, investasi, maupun bentuk promosi lainnya yang mencurigakan. (M/kb)

















