Tol Gilimanuk-Mengwi Tunggu Tender Investor, Pekutatan – Gilimanuk Perlebar Jalan Nasional

DENPASAR, Kilasbali.com – Pemerintah menargetkan proses tender investor untuk pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi dapat dilakukan pada akhir 2026.
Setelah investor ditetapkan, pembebasan lahan akan dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), lembaga yang menangani pendanaan pengadaan tanah untuk proyek infrastruktur pemerintah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali Nusakti Yasa Wedha mengatakan, proyek Tol Gilimanuk-Mengwi saat ini masih dalam proses peninjauan oleh pemerintah pusat. Salah satu perkembangan yang kini ditunggu yakni kepastian investor yang akan mengerjakan pembangunan ruas tol.
Sebelumnya, pemerintah telah memangkas panjang trase jalan tol dari sekitar 96 kilometer menjadi sekitar 42 kilometer.
Perubahan itu membuat ruas Gilimanuk-Pekutatan tidak lagi masuk dalam pembangunan jalan tol baru. Ruas tersebut tetap menggunakan jalan nasional eksisting, sedangkan jalan tol dibangun mulai dari Pekutatan, Jembrana, menuju Antosari atau Soka, Tabanan, hingga Mengwi, Badung.
Untuk Ruas Gilimanuk-Pekutatan nantinya juga akan ditata kembali sesuai kebutuhan, termasuk pelebaran jalan. Dengan begitu, konektivitas dari Gilimanuk menuju Pekutatan tetap menggunakan jaringan jalan nasional sebelum pengguna masuk ke ruas tol menuju Mengwi.
“Jadi nanti akan ditata lagi, diperlebar, dan sebagainya. Sehingga itu terpenuhi, selanjutnya sampai di Pekutatan dari Gilimanuk,” kata Nusakti ditemui diruang kerjanya di Jalan Beliton No. 2, Denpasar, Rabu (23/9/2026).
Perubahan tersebut juga mengubah pola investasi proyek. Dalam skema terbaru, pemerintah menjadi pemrakarsa proyek atau menggunakan pola solicited. Hal ini berbeda dengan rencana sebelumnya yang menggunakan skema unsolicited, ketika proyek diprakarsai oleh investor.
Nusakti menjelaskan, pada skema sebelumnya investor berencana menangani pembebasan lahan sekaligus pembangunan. Namun, rencana tersebut berhenti karena investor tidak memenuhi persyaratan finansial.
Kini pemerintah mengambil peran sebagai pemrakarsa dan mencari investor yang akan mengerjakan pembangunan ruas tol. Pelaksanaan proses investasi tersebut berada di pemerintah pusat melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian Pekerjaan Umum. “Akhir tahun ini kan diharapkan sudah bisa proses tender,” terangnya.
Nusakti belum mengetahui investor yang sudah mendaftar atau berminat mengikuti proses tersebut. Menurutnya, informasi mengenai investor berada di pemerintah pusat karena proses tender dan pelaksanaannya ditangani BPJT bersama Kementerian Pekerjaan Umum.
Setelah investor ditetapkan, proses pengadaan atau pembebasan lahan baru dilakukan. Pemerintah tidak akan melakukan pembebasan lahan terlebih dahulu sebelum ada kepastian mengenai investor yang akan membangun jalan tol.
“Jadi tidak pembebasan lahan dulu baru dibuat atau bangun, tapi udah pasti dulu investornya siapa baru mau dibebaskan lahannya. Jadi, saling menunggu dulu,” tandas Nusakti. Pembebasan lahan akan dilakukan oleh pemerintah pusat melalui LMAN. Nusakti menegaskan tidak ada peran Pemprov Bali dalam proses pembebasan lahan maupun penyediaan anggarannya.
Pelaksanaan pembangunan jalan tol sendiri juga menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Enggak. Memang dari dulu enggak ada daerah yang bebaskan pusat,” kata Nusakti. Sementara itu, peran Pemprov Bali berada pada penetapan lokasi (penlok). Karena proyek melintasi wilayah beberapa kabupaten, penetapan lokasi menjadi kewenangan gubernur.
Penlok yang telah ditetapkan pada rencana sebelumnya juga tidak dapat langsung digunakan. Perubahan rencana pembangunan membuat penlok perlu disesuaikan kembali berdasarkan feasibility study (FS) terbaru. “Baru, karena kan sudah berubah. Harus dilakukan penyesuaian lagi,” tukas Nusakti. (Jus/kb)

















