
GIANYAR, Kilasbali.com – Tak jauh-jauh, pelaku pencurian motor yang terekam CCTV di Desa Peliatan, akhirnya terungkap.
Pelaku I Wayan DS (29), justru diamankan tak jauh dari TKP. Tidak hanya motor curian, motor milik pelaku yang seorang karyawan swasta inipun ikut disita untuk proses hukum.
Kapolsek Ubud Kompol I Wayan Putra Antara, Kamis (2/7) menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan korban, I Wayan Sudarma (18), seorang pelajar asal Banjar Tebuana, Desa Taro, Tegallalang.
Dalam laporannya, pencurian terjadi pada Senin (29/6) sekitar pukul 15.00 Wita di depan Warung Serayu, Jalan Gunung Sari, Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Ubud. Korban, kehilangan sepeda motor Yamaha NMax warna biru tahun 2025 bernomor polisi DK 3500 KBY.
Berdasarkan laporan polisi, korban memarkir sepeda motornya sekitar pukul 12.30 Wita untuk membeli kopi di sebuah kedai di sekitar lokasi. Tanpa disadari, kunci motor masih tergantung di kendaraan.
Saat kembali sekitar pukul 15.00 Wita, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkir. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Menindaklanjuti itu, tim gabungan Reskrim Polsek Ubud dan Satreskrim Polres Gianyar segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sejumlah titik. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh ciri-ciri pelaku yang kemudian mengarah kepada DS.
Pelaku akhirnya diamankan di kawasan Jalan Gunung Sari, Banjar Ambengan, Desa Peliatan. “Saat diinterogasi, DS mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di lokasi kejadian,” terangnya.
Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Ubud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan sepeda motor milik korban, polisi juga menyita satu unit Yamaha Lexi bernomor polisi DK 3088 XY, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta sebuah helm warna abu-abu.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP. Kami dalami juga kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya,” pungkasnya. (Ina/kb)

















