
TABANAN, Kilasbali.com – Sebanyak 10 desa di Kabupaten Tabanan tercatat telah masuk dalam zona merah temuan kasus positif rabies pada hewan hingga akhir Juni 2026.
Munculnya dua kasus terbaru di wilayah perkotaan pada pekan ketiga Juni 2026 memperluas peta sebaran virus mematikan itu.
Berdasarkan data rincian kasus dari Dinas Pertanian (Distan) Tabanan, seluruh temuan positif tersebut menyerang spesies anjing.
Adapun daftar desa yang terdampak meliputi Lumbung Kauh, Munduk Temu, Pujungan, Karyasari, Kediri, Pupuan, Belalang, Bongan, serta dua tambahan terbaru yakni Desa Denbantas dan Desa Gubug.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Distan Tabanan, drh. Gede Eka Parta Ariana, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menerapkan kegiatan vaksinasi darurat di wilayah yang ditemukan kasus positif rabies pada hewan selain yang sudah berlangsung secaran rutin.
“Begitu hasil laboratorium menyatakan positif rabies, kami langsung melakukan vaksinasi darurat atau emergency vaccination di sekitar lokasi kasus untuk memutus rantai penularan,” ujar Eka Parta Ariana pada Senin (29/6).
Hingga saat ini, upaya vaksinasi darurat di Desa Gubug telah menyentuh angka 89,21 persen dengan total 579 ekor anjing dan lima ekor kucing yang berhasil divaksin.
Sementara itu, di Desa Denbantas, petugas sudah memvaksinasi 496 ekor anjing dan 26 ekor kucing, sehingga cakupannya mencapai 88,73 persen.
Baginya, tingginya capaian di dua desa itu diharapkan bisa membantu memutus rantai penyebaran rabies.
Secara akumulatif, total hewan yang telah mendapatkan vaksinasi di seluruh Tabanan mencapai 16.929 ekor, yang terdiri dari anjing, kucing, dan monyet.
Namun, jumlah itu baru mencakup 30,14 persen dari estimasi total populasi anjing yang mencapai 54.726 ekor.
Ketimpangan cakupan antar-wilayah masih menjadi catatan serius bagi pihaknya. Ini karena Kecamatan Tabanan sudah mencapai cakupan 85,84 persen.
Di sisi lain, wilayah seperti Kecamatan Kerambitan dan Selemadeg Timur justru masih mencatatkan capaian nol persen.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan proaktif dalam melaporkan gejala mencurigakan pada hewan peliharaan mereka. (c/kb)

















