
TABANAN, Kilasbali.com – Sebanyak 97 desa di Kabupaten Tabanan akan menggelar pemilihan perbekel (pilkel) serentak di 2027. Pemilihan kepala desa pada 2027 nanti akan menjadi yang paling banyak.
Saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menyusun anggaran untuk pelaksanaannya agar bisa diakomodasi dalam APBD kabupaten. Walaupun, pelaksanaan pilkel terbanyak itu dibayangi dengan belum adanya aturan khusus terkait calon tunggal.
Satu aturan yang paling penting dan sangat dinantikan oleh DPMD Tabanan adalah mengenai jumlah minimal calon. Hal ini menjadi perhatian serius terutama bagi desa yang dalam proses pendaftarannya kemungkinan hanya memiliki calon tunggal.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Tabanan, I Wayan Carma, mengungkapkan bahwa hingga saat ini regulasi teknis dari pemerintah pusat belum diterima.
Pihaknya terus menjalin koordinasi dengan daerah lain guna mengantisipasi kendala administratif tersebut.
“Aturan teknis terkait pencalonan belum turun. Kami tetap menunggu. Kami berharap ada aturan terbaru sebelum 2027,” ujar Carma, Minggu (29/3).
Carma menjelaskan persoalan calon tunggal merupakan kendala utama berdasarkan pengalaman pemilihan sebelumnya.
Ia berharap setidaknya ada diskresi dari kementerian dalam bentuk regulasi yang lebih fleksibel agar proses demokrasi di tingkat desa tidak terhambat.
“Kalaupun tidak dalam bentuk PP atau Permendagri, minimal Menteri Dalam Negeri, mengeluarkan surat edaran,” tegasnya.
Menurutnya, payung hukum tersebut sangat diperlukan untuk mempertegas status hukum pilkel yang hanya diikuti satu orang peserta. “Walaupun bentuknya surat edaran,” imbuhnya.
Meskipun masih menunggu aturan teknis, DPMD Tabanan memastikan bahwa pilkel serentak akan tetap dilaksanakan pada 2027.
Keputusan ini diambil untuk menghindari tumpukan pejabat pelaksana tugas (Plt) yang bisa menguras sumber daya manusia di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
“Karena tidak mungkin kami mengangkat Plt perbekel. Bisa habis nanti pegawai di desa,” jelasnya.
Saat ini, tahapan yang sedang berjalan adalah penyusunan draf anggaran untuk diajukan ke pemerintah daerah.
DPMD merancang skema pembiayaan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang akan disalurkan langsung kepada pemerintah desa penyelenggara. “Masuk ke dalam APBD Perubahan 2026. Anggaran globalnya Rp 6,3 miliar,” ungkapnya.
Berdasarkan rencana sementara, pemungutan suara diprediksi akan berlangsung pada pertengahan tahun depan.
Jadwal ini disusun sedemikian rupa agar seluruh proses administrasi dan sengketa bisa tuntas sebelum masa pelantikan pejabat terpilih. “Perkiraan Juni-Juli 2027,” jelas Carma.
Ia merinci bahwa waktu tersebut dipilih karena proses pelaksanaan pilkel harus dimulai setidaknya enam bulan sebelum pelantikan serentak yang dijadwalkan pada Desember 2027.
Pelaksanaan pilkel di 97 desa ini akan menjadi gelombang terbesar di Tabanan. Desa lainnya baru akan melaksanakan pilkel setelah 2027.
“Kemudian ada 23 desa dan 14 desa (di tahun berikutnya secara bertahap),” pungkas Carma. (c/kb)

















