Bupati Badung Tekankan Pemilahan Sampah Mulai Dari Rumah Tangga

MANGUPURA, Kilasbali.com – Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Persampahan di Kabupaten Badung yang dipimpin langsung oleh Gubernur Bali I Wayan Koster, bertempat di Ruang Rapat Kertha Gosana, Puspem Badung, pada Jumat (6/3).
Rapat koordinasi ini membahas terkait urgensi, optimalisasi, dan efektivitas penanganan sampah serta penegakan sanksi hukum di bidang lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Badung.
Gubernur Koster ditemui seusai acara menyampaikan bahwa desa/kelurahan bersama desa adat yang ada di Badung khususnya segera berkoordinasi, berkonsolidasi dan menyosialisasikan ke masyarakat di wilayah masing-masing untuk melaksanakan pemilahan sampah berbasis sumber.
“Sampah organik, sampah non organik dipisah dan residu agar dipisah. Kemudian dikelola dengan proses yang ada. Untuk sampah organik dikelola dengan teba modern atau tong komposter. Sehingga sampah organik bisa selesai di rumah tangga, TPS3R atau TPS. Arahan Bapak Menteri Lingkungan Hidup sudah jelas, bagi yang masih membuang sampah ke TPA Suwung akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Adi Arnawa dalam sambutannya menyampaikan bahwa TPA Suwung per tanggal 1 April 2026, hanya menerima sampah residu dan akan resmi ditutup pada tanggal 1 Agustus 2026.
Menindaklanjuti hal tersebut pemilahan sampah dan pengelolaan sampah dari hulu harus dilaksanakan di setiap desa/kelurahan di wilayah Badung.
“Implementasi pemilahan sampah berbasis sumber harus dilaksanakan disetiap rumah tangga, saya yakin Kabupaten Badung dapat melaksanakan pemilahan sampah dari hulu. Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada perangkat Desa yang telah mengoptimalkan pengelolaan sampah di masing-masing Desa. Sinergi antara Pemkab. Badung dan perangkat Desa kami harapkan tetap terjaga demi kelestarian wilayah di Kabupaten Badung yang bersih dari sampah,” ujarnya.
Rapat ini diikuti oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, kepala OPD (organisasi perangkat daerah) terkait di lingkungan Pemkab Badung, seluruh camat, Ketua TP PKK Badung, jajaran ketua TP PKK kecamatan, serta seluruh lurah/perbekel dan bendesa adat di Badung. (c/kb)

















