
TABANAN, Kilasbali.com – Komisi I DPRD Tabanan menemukan tujuh bangunan akomodasi wisata bermasalah mulai dari vila hingga kaplingan yang diduga melanggar izin dan tata ruang di tiga kecamatan berbeda dalam sidak awal 2026.
Temuan ini mencakup bangunan tanpa izin lengkap, pelanggaran sempadan sungai dan pantai, hingga penggunaan air bawah tanah ilegal yang tersebar di wilayah Kecamatan Kediri, Kerambitan, dan Selemadeg Timur.
Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menjelaskan bahwa sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai maraknya pembangunan yang tidak sesuai aturan.
Hasil kunjungan lapangan tersebut nantinya akan dibahas secara internal sebelum diserahkan kepada pihak eksekutif untuk langkah penegakan hukum.
“Kami sudah perintahkan komisi terkait turun ke lapangan. Hasilnya akan kami bahas di kantor melalui rapat kerja dan direkomendasikan kepada eksekutif untuk ditindaklanjuti,” ujar Arnawa pada Senin (2/2).
Dengan temuan itu, Arnawa mengimbau agar pemerintah daerah hingga jajaran terbawah lebih aktif melakukan pengawasan serta sosialisasi.
Ia juga menekankan agar para investor maupun masyarakat tidak melakukan aktivitas pembangunan fisik sebelum seluruh dokumen perizinan dikantongi secara resmi.
“Urus izin dulu. Jangan bangun lebih awal,” tegas politisi PDIP asal Kecamatan Penebel tersebut.
Arnawa juga mendesak Satpol PP di bawah koordinasi Bupati Tabanan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap bangunan-bangunan yang melanggar tersebut.
Ia menilai pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang akan berdampak buruk pada kelestarian lingkungan di masa depan.
“Kalau begini terus, bisa hancur. Jargon merawat pertiwi jangan hanya jadi slogan,” kata Arnawa.
Berdasarkan laporan Komisi I, di Kecamatan Kediri ditemukan vila dan kaplingan yang melanggar sempadan sungai serta berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Sementara di Kerambitan, terdapat empat bangunan bermasalah, termasuk vila yang menutup akses jalan inspeksi dan menggunakan air bawah tanah tanpa izin.
Adapun di Kecamatan Selemadeg Timur, tim menemukan satu bangunan vila yang diduga melanggar ketentuan sempadan pantai.
DPRD Tabanan berencana melakukan konsultasi lanjutan dengan Dinas PUPRPKP serta Dinas Perizinan guna memastikan pengecekan teknis terhadap seluruh temuan tersebut. (c/kb).

















