
GIANYAR, Kilasbali.com – Belum sempat menikmati hasil curiannya, dua sekawan yang berprofesi sebagai buruh bangunan yang beraksi di awal tahun 2026 ini akhirnya diringkus polisi.
Para pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Tampaksiring yang dibantu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gianyar.
Para pelaku yang dilaporkan mencuri motor di Desa Pejeng Kangin ini, terungkap pula beraksi di Kuta Selatan.
Kedua pelaku ini teridentifikasi bernama Stepanus Dadi alias Nus (22) dan Dominggus Kondo alias Rio (22).
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga terkait pencurian sepeda motor di Banjar Cagaan Kaja, Desa Pejeng Kangin, pada 1 Januari 2026 lalu.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menggunakan kunci kontak yang memang sudah mereka siapkan sebelumnya. Mereka menyasar motor yang terparkir di pinggir jalan,” ujar Kapolsek Tampaksiring AKP A.A. Gede Alit Sudarma didampingi Kanit Reskrim Ipda I Kadek Sumerta dan Kasi Humas Polres Gianyar Ipda I Gusti Ngurah Suardita, Senin (5/1/2026).
Kejadian bermula saat saksi melihat kedua pelaku mendorong sepeda motor Honda Beat milik korban, I Made Susila (42), yang terparkir di depan rumahnya.
Meski korban sempat berusaha mengejar, para pelaku berhasil menghilang.
Merespons laporan tersebut, tim yang dipimpin Ipda I Kadek Sumerta segera melakukan penyelidikan di lapangan.
“Berkat informasi ciri-ciri dari saksi dan kecepatan anggota di lapangan, salah satu pelaku yakni Rio berhasil diamankan warga bersama petugas di sekitar Banjar Cagaan Kaja. Namun, satu rekan pelaku sempat melarikan diri,” jelas Kapolsek.
Polisi kemudian mengatur strategi dengan memanfaatkan pelaku yang sudah tertangkap untuk memancing rekannya keluar dari persembunyian.
Strategi tersebut membuahkan hasil, pelaku Nus berhasil diamankan di wilayah Banjar Tarukan, Desa Pejeng Kaja.
Dalam pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa kedua buruh bangunan asal Sumba Barat Daya ini tidak hanya beraksi di Tampaksiring.
Mereka juga mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat lainnya di kawasan proyek daerah Kampial, Nusa Dua, Kuta Selatan.
“Selain mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat (DK 2001 KBL dan AD 4077 EA), kami juga menyita barang bukti berupa kunci kontak serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi,” tambahnya.
Motif pencurian ini diduga murni untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku.
Meski keduanya belum memiliki catatan residivis, kepolisian tetap melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saat ini kedua tersangka kami tahan di Polsek Tampaksiring. Kami juga terus berkoordinasi dengan Polsek Kuta Selatan terkait tempat kejadian perkara (TKP) kedua yang diakui pelaku,” pungkas AKP Alit Sudarma. (Ina/kb)

















