Marak Penjualan Kembang Api di Gianyar

GIANYAR, Kilasbali.com – Menjelang pergantian tahun, larangan penggunaan dan peredaran petasan selalu berhembus tapi berlalu. Buktinya di Gianyar pedagang musiman ini terus bermunculan seperti laron di musim hujan.
Tidak lagi main petak umpet, selain menggelar dagangan di toko maupun lapak pinggir jalan, layanan COD pun ditawarkan.
Pantauan, Selasa (30/12) di siang hari terlihat sejumlah warung menambahkan meja khusus untuk menjual petasan, kembang api dan sejenisnya.
Sementara di sore hari, dalam beberapa hari terakhir pedagang lapak pinggir jalan sudah mulai berjejer di tempat yang strategis seperti pintu masuk kota ataupun dekat daerah wisata. Menariknya, pedagang musiman ini mengaku sudah mengetahui ada larangan pesta kembang api dari Kapolri melalui media sosial.
“Di media sosial memang benar dan sempat saya baca. Tapi tak jelas juga apalah hoax atau beneran. Sampai hari ketiga saya jualan tidak polisi ada yang melarang,” ungkap salah seorang pedagang asal Situbondo yang ditemui di Jalan Astina Utara, Gianyar.
Ditambahkan, mengenai pemberitaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak akan memberikan izin bagi siapapun untuk merayakan pergantian tahun 2026 dengan pesta kembang api, diartikan sebagai pesta kembang api yang besar di alun-alun.
“Tujuannya kan sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap para korban bencana banjir bandang yang melanda wilayah Sumatera. Sementara kami juga harus memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,” terangnya.
Secara terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Putu Dian Yudanegara, menegaskan pihaknya sudah rutin melaksanakan penertiban terhadap para pedagang mengganggu ketertiban umum.
Karena itu tidak hanya pedagang petasan, pedagang terompet serta lainnya yang jelas-jelas berjualan di tempat umum dan berpotensi mengganggu pengguna jalan, langsung ditertibkan.
“Penertiban kami menyasar pelanggar ketertiban umum. Mengenai larangan yang dijual, tentunya nantinya ada koordinasi dari instansi terkait,” terangnya.
Memang setiap tahun dengan permintaan yang tinggi, pedagang petasan pun tak mau kehilangan kesempatan. Pedagang tetap berjualan selama aparat belum melakukan penertiban langsung.
“Kami tahu risikonya, tapi biasanya kalau belum ada razia, kami tetap jual. Pembeli juga sudah tahu ke mana harus cari petasan. Bahkan lami layani COD,” pedagang lainnya di Peliatan.
Situasi ini memicu kekhawatiran masyarakat karena penggunaan petasan sering memicu gangguan keamanan, kebakaran, hingga cedera serius. Bahkan, sebuah kebakaran sempat terjadi di wilayah yang penyebabnya diduga karena percikan kembang api.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dan konsisten agar regulasi pemerintah pusat benar-benar berjalan efektif. (ina/kb)

















