
TABANAN, Kilasbali.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan Kepala LPD Desa Adat Pacung, Desa Senganan, Kecamatan Penebel berinisial NMS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (29/12).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menemukan alat bukti yang cukup serta hasil audit kerugian negara.
Kajari Tabanan, Arjuna Meghanada Wiritanaya, mengungkapkan bahwa NMS merupakan Pamucuk atau Kepala LPD periode 2021-2025.
“Hari ini, tim penyidik dari Kejari Tabanan telah menetapkan tersangka dengan inisial NMS,” ujar Arjuna.
Penyidik menjerat tersangka berdasarkan keterangan puluhan saksi serta berbagai dokumen pendukung yang telah disita.
“Tersangka kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti, termasuk keterangan para saksi yang jumlahnya 44 orang,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan NMS telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 429 juta lebih.
Arjuna menjelaskan bahwa NMS menjalankan aksinya melalui tiga modus operandi sejak 2021 hingga awal 2025. “Yang dilakukan tersangka dengan tiga modus operandi,” jelasnya.
Tersangka diketahui melakukan penarikan uang kas tanpa prosedur serta mengambil dana di rekening tabungan LPD di BPD Bali.
Selain itu, NMS juga mengajukan tiga pinjaman fiktif ke LPD Pacung yang tidak sesuai dengan aturan prosedur.
Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya momen pergantian Bendesa Adat Pacung di Desa Senganan, Kecamatan Penebel.
Ini seperti yang diungkapkan oleh Kasipidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, yang mengawal proses penyelidikan hingga penyidikan kasus ini.
Ia menyebutkan, kecurigaan muncul ketika Bendesa Adat Pacung yang baru meminta laporan keuangan LPD.
“Saat bendesa adat yang baru meminta laporan rekening koran LPD, tersangka tidak bisa menunjukkannya,” ungkap Santiawan.
Sejak saat itulah penyidik mulai mendalami dugaan penyimpangan hingga berujung pada penetapan tersangka.
Sejauh ini, NMS diduga melakukan aksi tersebut seorang diri karena sekretaris dan bendahara di LPD tersebut mengundurkan diri.
Namun, pihak kejaksaan menegaskan proses pengembangan perkara masih terus dilakukan. Sementara NMS kini ditahan sementara di Lapas Kerobokan terhitung sejak hari ini. (c/kb)

















