
TABANAN, Kilasbali.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menuntut operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Jegu di Kecamatan Penebel, I Gede Putu Pastika Wisnawa (37), dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Tim JPU menyebut, terdakwa dalam kapasitasnya sebagai operator Siskeudes terbukti melakukan korupsi Dana Desa Jegu sepanjang 2023-2024 hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 850,5 juta.
Karena itu, tim JPU menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa itu terbukti menyalahi ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 beserta perubahannya secara berlanjut.
Tuntutan terhadap Wisnawa itu telah disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis (27/11).
“Sudah masuk tahap penuntutan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasipidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, pada Jumat (28/11).
Dalam surat tuntutan tersebut, pihaknya menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai operator Siskeudes Jegu terbukti sebagaimana dakwaan primer.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut agar terdakwa diganjar dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga dipidana untuk membayar uang pengganti senilai Rp 660,6 juta dengan ketentuan dibayar paling lama satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Bila pembayaran uang pengganti itu tidak dipenuhi sesuai tenggat waktu, maka JPU akan menyita harta bendanya untuk dijual atau dilelang dan dipakai untuk membayar uang pengganti.
Dan, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Terhadap tuntutan tersebut, menurut Santiawan, terdakwa meresponnya dengan menggunakan haknya untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.
“Terdakwa mengajukan pledoi karena menganggap tuntutan JPU tinggi,” beber Santiawan.
Rencananya, sidang dengan agenda penyampaian pleodi itu akan berlangsung pada pekan depan atau Kamis, 4 Desember 2025. (c/kb)

















