
TABANAN, Kilasbali.com – Perkara korupsi pengadaan beras kepada para pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai bergulir ke tahap persidangan.
Pada Kamis (27/11), perkara ini sudah mulai masuk persidangan tahap awal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Surat dakwaan itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Tabanan.
Adapun tim JPU terdiri dari Gede Hery Yoga Sastrawan, Ilham Adi Ramadhana, dan Anggita Nikma Hanum.
Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Made Ari Suamba tersebut, tiga terdakwa didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun ketiga terdakwa tersebut antara lain I Putu Sugi Darmawan dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama atau Dirut PDDS periode 2017-2021.
Selanjutnya terdakwa kedua yakni I Ketut Sukarta selaku Ketua DPC Perkumpulan Penggilingan Padi dan Penguraha Beras Indonesia atau Perpadi Tabanan periode 2017-2022.
Serta terdakwa ketiga yakni I Wayan Nonok Aryasa selaku mantan Manajer Unit Bisnis dan Ritel PDDS periode 2017-2021 sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Dirut PDDS periode Januari-April 2021.
Dalam uraian dakwaannya, penuntut umum menyebutkan perkara korupsi itu terjadi sepanjang 2020-2021 dan mengakibatkan kerugian mencapai Rp 1,8 miliar lebih.
Berdasarkan penghitungan harga beras yang dibayarkan ke penyosoh yaitu sebesar Rp 18,2 miliar lebih dan harga beras di tingkat penggilingan sebesar Rp 16,3 miliar lebih.
“Sehingga terdapat selisih harga yang dibayarkan yaitu sebesar Rp 1.851.519.957,40,” ungkap penuntut umum saat menyampaikan surat dakwaan.
Disebutkan pula, nilai kerugian itu juga diperkuat hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKN) yang dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali.
Karena itu, dalam dakwaan primer, JPU mendakwa ketiga terdakwa melakukan tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Padal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 berikut perubahannya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 berikut perubahannya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam keterangan terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasipidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, menyebutkan bahwa ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.
“Para Terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,“ kata Santiawan. (c/kb)

















