
TABANAN, Kilasbali.com – Desa Adat Penatahan di Kecamatan Penebel menemui Komisi III DPRD Tabanan untuk mengajukan aspirasinya terkait pengelolaan pasar adat di wilayah mereka.
Pertemuan yang turut dihadiri pihak Pemkab Tabanan seperti Asisten III Bidang Administrasi Umum, I Nyoman Gede Gunawan, dan Camat Penebel, I Putu Agus Hendra Manik Mastawa, itu berlangsung pada Senin (24/11).
Dari pihak desa adat diwakili langsung oleh Bendesa Adat Penatahan, I Made Suwitra. Sementara dari Komisi III dipimpin langsung oleh ketuanya, Anak Agung Nyoman Dharma Putra.
Suwitra menjelaskan, permohonan untuk melakukan pengelolaan pasar adat tersebut tidak lepas dari status lahan yang sebelumnya merupakan milik desa adat setempat.
Pada 2022, Pasar Desa Adat Penatahan mendapatkan program revitalisasi melalui bantuan pemerintah pusat dan setelah beroperasi pada 2023.
“Karena dari sekian tahun mengambang (statusnya), kami menyampaikan ke Komisi III agar aset itu (lahan) bisa dihibahkan kembali kepada desa adat termasuk bangunannya,” jelas Suwitra.
Dengan adanya proses hibah kembali, pihaknya berharap bisa melakukan pengelolaan pasar yang lebih optimal lagi. Meski, saat ini operasional pasar tersebut sejatinya sudah ada di bawah pengelolaan desa adat.
Menurutnya, dengan adanya kepastian mengenai hibah tersebut, desa adat pada nantinya bisa melakukan pengelolaan sesuai dengan perkembangan. Saat ini, dengan status yang belum dihibahkan, pihaknya belum bisa mengatur jumlah los dan ruko yang ada.
“Kalau dihibahkan ke desa adat, kami bisa mengelola agar para pedagang bisa masuk. Seperti sekarang ini, di belakang belum bisa terkelola dengan baik,” sebutnya.
Pasar yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 17 are itu memiliki 76 los di bagian depan dan 21 ruko di bagian belakang.
“Kalau dihibahkan kami bisa menambah ruko dan mengurangi los. Sehingga lahannya bisa dimanfaatkan secara maksimal. Baik itu untuk pasar senggol (di sore hari) atau lahan parkir,” imbuhnya.
Dengan keadaan seperti sekarang, sambungnya, pihak desa adat tidak bisa melakukan pengelolaan yang optimal. Terlebih di bagian belakang yang terdiri dari bangunan ruko.
“Semua ingin di depan. Semua ingin berjualan di depan. Di belakang masih ada tujuh ruko yang kosong,” sebutnya.
Menyikapi aspirasi itu, Ketua Komisi III DPRD Tabanan, Anak Agung Nyoman Dharma Putra, pihaknya mendorong proses hibah kepada desa adat itu. “Apalagi untuk memperkuat perekonomian masyarakat setempat,” ujarnya.
Secara umum, ia menyebutkan dari sisi aset, lahan pasar itu merupakan milik desa adat yang kemudian dihibahkan ke pemerintah daerah agar bisa direvitalisasi melalui bantuan pemerintah pusat.
“Kalau adat memohon bantuan ke pemda itu sah. Ini proses administrasi saja. Kalau kami di DPRD jelas mendorong apalagi untuk memperkuat perekonomian di desa setempat,” sebutnya.
Hanya saja ia menegaskan agar proses hibah ini berjalan sesuai aturan dan tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau toh tidak ada menimbulkan permasalahan yang fatal secara hukum, kami dorong secepatnya,” ujarnya.
Di saat yang sama, ia juga berharap desa adat setempat juga nantinya bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam urusan pemanfaatan fasilitas umum atau fasum seperti jalan untuk parkir.
“Jalan ini kaitannya dengan pajak parkir dan retribusi pasar agar segera dikerjasamakan dengan pemerintah daerah. Ada dua potensi (penerimaan) di sana,” pungkas Dharma Putra. (c/kb)

















