
TABANAN, Kilasbali.com – Sidang korupsi Dana Desa Jegu dengan terdakwa Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), I Gede Putu Pastika Wisnawa (37), telah memasuki masa persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Bahkan, sidang terhadap Wisnawa tersebut sudah memasuki tahap pemeriksaan. Sedangkan sidang pertamanya berjalan pada Kamis (16/10) lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
Dalam sidang perdana itu terungkap bahwa Wisnawa dalam posisinya sebagai Operator Siskeudes di Pemerintah Desa Jegu berupaya memperkaya diri sendiri sepanjang tahun anggaran 2023-2024.
Total ada Rp 850 juta lebih dana desa yang masuk ke dalam rekening pribadinya tanpa sepengetahuan perbekel atau bendahara Desa Jegu sepanjang periode itu. Dan, upaya itu dilakukan lantaran ia dipercaya mengoperasikan Internet Banking Bussiness (IBB).
Adapun IBB merupakan aplikasi yang mesti dilakukan seluruh pemerintah desa untuk melakukan transaksi keuangan. Semestinya, IBB diakses oleh bendahara desa. Namun, Wisnawa mengaksesnya lantara bendahara Desa Jegu tidak mahir menggunakan sistem itu.
Seluruhnya terungkap dalam surat dakwaan yang disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berada di bawah koordinasi Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasipidsus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, I Made Santiawan, dalam sidang perdana saat itu.
“Bahwa perbuatan terdakwa, I Gede Putu Pastika Wisnawa, telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 850.552.992,” jelas Santiawan pada Minggu (26/10) saat menerangkan dakwaan primer yang diterapkan terhadap Wisnawa selaku terdakwa dalam perkara ini.
Secara umum, ia menjelaskan bahwa dalam perkara ini, tim JPU menerapkan dakwaan alternatif subsideritas.
Di dakwaan primer kesatu, pihaknya menerapkan ketentuan Pasal 2 (Ayat) 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan korupsi.
Sementara dalam dakwaan subsider kesatu, penuntut umum menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.
Baik di dakwaan primer dan subsider kesatu maupun kedua, penuntut umum juga mengaitkan perbuatan Wisnawa itu dengan ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ini karena perbuatan Wisnawa dilakukan secara berulang kali selama tahun anggaran 2023-2024.
Santiawan menjelaskan, saat ini agenda sidang korupsi Dana Desa Jegu tahun anggaran 2023-2024 sudah memasuki tahap pemeriksaan. Agenda pemeriksaan tersebut terakhir kali berlangsung pada Kamis (23/10) dengan meminta keterangan saksi-saksi.
“(Dalam sidang) pada 23 Oktober 2025 ada lima orang saksi yang hadir. Mereka antara lain perbekel, sekretaris desa, bendahara desa, dan dua orang saksi dari BPD Bali Cabang Tabanan,” ungkap Santiawan.
Sesuai isi dakwaan, upaya memperkaya diri yang dilakukan Wisnawa dilakukan sepanjang 2023-2024. Di tahun anggaran 2023, Wisnawa yang juga bertugas sebagai Kepala Urusan atau Kaur Perencanaan menyelewengkan dana desa yang totalnya Rp 267,5 juta.
Uang itu ia masukkan dengan memanipulasi laporan transaksi yang dilakukan melalui IBB. Selanjutnya, uang tersebut ia kirimkan ke rekening pribadinya.
Demikian halnya pada tahun anggaran 2024. Nilai dana desa yang ia selewengkan ke rekening pribadinya sebanyak Rp 583 juta lebih.
Sehingga, akibat perbuatan Wisnawa selama dua tahun anggaran tanpa sepengetahuan perbekel dan bendahara itu membuat Dana Desa Jegu bobol Rp 850,5 juta.
Perbuatan Wisnawa itu baru terbongkar sekitar Oktober 2024 lalu setelah Sekretaris Desa Jegu merasakan kejanggalan terhadap lambannya pembayaran honor bagi petugas beberapa program seperti Posyandu, petugas kebersihan, dan beberapa petugas lainnya.
Kejanggalan ini kemudian dilaporkan kepada perbekel. Untuk menindaklanjuti kejanggalan itu, perbekel Desa Jegu memerintahkan bendahara untuk mencetak rekening koran di BPD Bali Cabang Tabanan.
Saat itulah, baru terungkap bahwa sisa saldo Dana Desa Jegu pada Oktober 2024 itu hanya senilai Rp 900 ribu. Dari hasil audit, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sepanjang 2023-2024 yang totalnya Rp 850,5 juta. (c/kb)

















