
TABANAN, Kilasbali.com – Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menegaskan bahwa pengawasan terhadap alih fungsi lahan dan pembangunan tanpa izin yang dilakukan jajarannya akan jalan terus.
Ia memastikan, jajaran komisi yang membidangi urusan tata ruang maupun pembangunan akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan tersebut dengan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
“Yang belum punya izin, (diarahkan) segera urus izin. Kalau tidak (punya izin) tutup. Kami sudah sangat tegas mengenai bangunan liar ini,” tegas Arnawa usai memimpin rapat paripurna di DPRD Tabanan pada Selasa (14/10).
Arnawa mengungkapkan itu sebagai tindak lanjut atas kegiatan pengawasan yang sudah berjalan sejauh ini. Termasuk pengawasan terbaru yang dilakukan Komisi I di wilayah Selemadeg Raya meliputi Kecamatan Selemadeg Timur, Selemadeg, dan Selemadeg Barat.
“(Pembangunan yang) dibolehkan aturan segera mengurus izin. Jangan membangun dulu baru mengurus izin. Nggak benar itu,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, pengawasan tata ruang di Tabanan masih lemah. Ini yang menimbulkan fenomena aktivitas pembangunan oleh investor sudah jalan duluan daripada terbitnya izin.
“Apalagi saya denga rada backing-backing. Saya tidak mau tahu. Regulasi harus dilalui. Lakukan pendekatan persuasif (ke masyarakat). Kulo nuwun. Etika dijalankan ke desa dinas dan desa adat,” imbuhnya.
Ia menegaskan, sikap tegasnya terkait urusan pengendalian alih fungsi lahan dan pengawasan tata ruang bukan berarti anti terhadap investasi.
“Kami tidak melarang (investasi) sepanjang di mana boleh dan di mana tidak boleh,” pungkas Arnawa.
Sementara itu, Ketua Komisi I, I Gusti Nyoman Omardani saat disinggung hasil pengawasan di wilayah Selemadeg Raya, menyebutkan bahwa pihaknya mengambil sampel di enam titik.
“Yang kami temukan, ada tiga belum berizin dan tiga sudah berizin. Yang belum berizin ini ada dua di Selemadeg Timur dan satu di Selemadeg,” sebutnya.
Rencananya, hasil pengawasan ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja yang akan diagendakan pada Rabu (15/10). Rapat kerja ini akan dilakukan dengan beberapa pihak terkait. (c/kb)

















