
TABANAN, Kilasbali.com – Seorang pemuda dari Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, berinisial AE (25) nekat mencuri mobil klasik Toyota Corolla keluaran 1975 di depan Pura Anyar, Banjar Sengguan, Desa Kaba Kaba, Kecamatan Kediri.
Dari pengakuannya, AE nekat mencuri mobil tersebut lantaran ngebet memiliki mobil klasik. Bahkan, saat mencuri mobil milik warga Denpasar itu, ia hanya bermodalkan kunci motor dan kesempatan karena mobil itu tidak terkunci.
Sayangnya, mimpi punya mobil klasik membuat AE harus mendekam di ruang tahanan Polsek Kediri. Karena, tidak lama setelah melakukan pencurian itu, ia ditangkap Polisi di wilayah Marga.
Kapolsek Kediri, Kompol I Nyoman Sukadana, menjelaskan bahwa pencurian itu terjadi pada Minggu (5/10) sekitar pukul 12.30 Wita. Menurut pemiliknya yang berasal dari Kecamatan Denpasar Utara, mobil itu tadinya diparkir di depan Pura Anyar.
Ciri utama mobil kepunyaannya itu adalah berwarna hijau tua. Mobil itu sebelumnya diparkir sejak pukul 10.00 Wita di lokasi kejadian.
“Saat (korban) kembali sekitar dua jam kemudian, mobilnya sudah tidak ada,” jelas Sukadana pada Jumat (10/10).
Tak lama kemudian, laporan mengenai hilangnya mobil antik itu sampai ke pihak Polsek Kediri yang kemudian melakukan penyelidikan.
Gerak cepat itu juga membuahkan hasil karena Polisi sudah mendapatkan informasi keberadaan mobil yang hilang itu termasuk ciri-ciri yang mencurinya.
Tidak lama kemudian, pelaku termasuk mobil yang dicurinya itu ditangkap di wilayah Marga tanpa perlawanan.
Saat menjalani pemeriksaan, AE mengaku mencuri mobil itu karena ngebet ingin punya mobil klasik.
Ia beraksi dengan membuka pintu mobil yang dalam posisi tidak terkunci. Sedangkan, untuk menyalakan mesinnya, AE menggunakan kunci motornya.
“Pelaku belum bekerja. Dari pengakuannya, ia tergiur memiliki mobil klasik. Selain itu, saat kejadian, mobil dalam kondisi tidak terkunci,” ungkap Sukadana.
Akibat perbuatannya itu, AE bukannya bisa bersenang-senang dengan mobil klasik yang diidam-idamkannya. Sebaliknya, ia harus mendekam di Polsek Kediri sebagai tahanan kasus pencurian.
Polisi menjeratnya dengan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Di saat yang sama, Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, memberikan apresiasi atas kerja cepat yang dilakukan Unit Reserse dan Kriminal Polsek Kediri tersebut.
Kendati demikian, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat meninggalkan kendaraannya dan memastikan sudah dalam keadaan terkunci.
“Kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati. Kendaraan klasik atau antik sering kali menjadi incaran karena memiliki nilai jual tinggi,” pungkas Bayu. (c/kb)

















