
TABANAN, Kilasbali.com – Kasus korupsi Dana Desa Jegu di Kecamatan Penebel yang baru saja dilimpahkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan ke pihak jaksa penuntut berpeluang menyeret adanya tersangka baru.
Selain sudah disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri atau Kejari Tabanan, peluang ini ditegaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan, AKP I Made Teddy Satria Permana.
“Apakah ada penambahan tersangka baru? Ya, ada,” jawab Teddy dalam keterangan pers terkait pengungkapan sejumlah kasus oleh Satreskrim yang dipimpin Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, pada Rabu (24/9).
Saat ini, sambungnya, penyidik masih dalam proses pengumpulan berbagai keterangan dan dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.
Kumpulan keterangan dan dokumen itu akan dilengkapi sebelum melakukan koordinasi kembali dengan jaksa penuntut.
“Kami masih di tahap pemeriksaan saksi-saksi agar keterangan yang kami dapatkan lebih valid,” imbuh Teddy seraya mengonfirmasi calon tersangka tersebut berkaitan dengan aparat desa setempat.
Kendati demikian, Teddy enggan merinci lebih detil kapasitas dari calon tersangka tersebut. “Karena ini masih di tahap penyidikan, belum bisa kami sebutkan,” imbuhnya.
Selebihnya, ia menyebutkan bahwa dalam pengembangan penyidikan, pihaknya sudah meminta keterangan terhadap 32 orang saksi.
Mereka antara lain orang internal di Pemerintahan Desa Jegu serta pihak lainnya yang terkait dengan kasus ini.
“Untuk nilai kerugian masih tetap sama yakni Rp 850 juta sesuai hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan),” sebutnya.
Sehari sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Tabanan sudah melimpahkan berkas dan tersangka kasus korupsi Dana Desa Jegu untuk tahun anggaran 2023-2024 ke jaksa penuntut umum.
Adapun tersangka pertama yang telah dilimpahkan itu berinisial IGPPW (37) dengan kapasitas sebagai operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang terintegrasi dengan Internet Banking Bussiness (IBB) dari BPD Bali.
IGPPW yang juga menjabat sebagai Kepala Urusan Perencanaan atau Kaur Perencanaan itu melakukan perbuatannya dengan cara merekayasa daftar pembayaran honor atau gaji dan bukti transaksi.
Rekayasa itu dilakukan dengan menyisipkan nama serta nomor rekeningnya ke dalam daftar pembayaran gaji atau honor di setiap kegiatan desa.
Setelah transaksi terbayar, ia kemudian menghapus namanya dari daftar pembayaran sebelum bukti transaksi dicetak. (c/kb)

















