Pemkab Tabanan Bersiap Usulkan Formasi PPPK Paruh Waktu

TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan bersiap mengusulkan kebutuhan formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu kepada Pemerintah Pusat.
Persiapan itu dilakukan dengan memastikan kembali jumlah tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertugas di lingkungan Pemkab Tabanan.
Dari proses yang sudah jalan sementara ini, ada 2.900 orang tenaga non-ASN yang punya peluang untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Proses penguatan data oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan itu juga diimbangi dengan koordinasi ke masing-masing dinas/badan.
“Data sementara ada 2.900 tenaga non-ASN yang masuk daftar menjadi PPPK Paruh Waktu. Jumlah ini masih kami review (kaji ulang),” jelas Kepala BKPSDM Tabanan, I Made Kristiadi Putra, pada Rabu (13/8).
Menurut Kristiadi, pihaknya secara teknis sudah siap untuk melakukan pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu sesuai arahan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Kami sudah siap (mengusulkan). Kami juga sudag berkoordinasi dengan masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah seperti dinas atau badan). Termasuk bersurat ke pimpinan (Bupati Tabanan),” ujarnya.
Bila mengacu pada arahan dari Pemerintah Pusat, sambungnya, proses pengusulan formasi kepada Pemerintah Pusat diberikan waktu sampai dengan 20 Agustus 2025. Selanjutnya, pengumuman alokasi kebutuhan akan dijadwalkan pada 1 September 2025 mendatang.
Selain itu, dijelaskan juga bahwa tenaga non-ASN yang bisa terdaftar menjadi PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri dari tiga kriteria.
Kriteria pertama, tenaga non-ASN yang masuk dalam pangkalan data atau database di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi CPNS pada 2024, namun tidak lolos.
Kriteria kedua, tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti proses seluruh tahapan seleksi PPPK pada 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Dan kriteria ketiga yakni pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK pada 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. “Jadi sudah ada kriterianya yang bisa masuk PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.
Seperti diberitakan, Pemkab maupun DPRD Tabanan sudah bersepakat untuk memperjuangkan status kepegawaian sekitar 2.985 tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK pada 2024 lalu tanpa PHK atau pemutusan hubungan kerja.
Kesepakatn itu ditempuh Pemkab dan DPRD Tabanan setelah melakukan rapat kerja pada pertengahan Juli 2025 lalu. Bahkan, rapat kerja itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, dan Ketua Komisi I, I Gusti Nyoman Omardani.
Saat itu, Arnawa menegaskan bahwa upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral bagi tenaga non-ASN yang sudah bertahun-tahun mengabdi.
Bahkan, ia menyebutkan ada tenaga non-ASN yang sudah 20 tahun mengabdi dan bertugas di wilayah pelosok seperti Kecamatan Pupuan dan Selemadeg Barat.
“Ini bukan semata soal status kepegawaian, tetapi menyangkut kesejahteraan dan rasa kemanusiaan,” kata Arnawa usai rapat kerja tersebut.
Gayung bersambut, belum lama ini Kemenpan RB menerbitkan Surat Menteri PANRB tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Pada intinya, surat itu menjelaskan bahwa Kemenpan RB membuka peluang bagi instansi pemerintah untuk mengusulkan penetapan kebutuhan calon PPPK Paruh Waktu.
Proses pengusulan ini mulai dibuka dari 7 sampai 20 Agustus 2025 dan nantinya Menpan RB akan menetapkan rincian kebutuhan formasi pada 21-30 Agustus 2025. (c/kb)

















