TABANAN, Kilasbali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan membentuk dua panitia khusus atau pansus untuk membahas empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan pihak eksekutif belum lama ini.
Pembentukan kedua pansus tersebut dilaksanakan dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, usai rapat paripurna pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi pada Selasa (17/6).
Adapun kedua pansus tersebut terdiri dari Pansus I yang diketuai I Wayan Lara. Sedangkan, Pansus II diketuai I Gusti Nyoman Omardani.
Seperti yang diputuskan dalam rapat tersebut, Arnawa selaku Ketua DPRD Tabanan menjelaskan bahwa kedua pansus itu akan melakukan pembahasan terhadap masing-masing dua ranperda.
“Panitia khusus (Pansus I) sebagaimana dimaksud diktum kesatu mempunyai tugas membahas Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024-2044,” jelas Arnawa.
Selanjutnya ia menjelaskan, tugas kedua Pansus I adalah membahas Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024-2044.
Sementara untuk Pansus II yang diketuai Omardani bertugas membahas Ranperda Penataan Banjar Dinas dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Tabanan 2025-2029.
“Kedua pansus itu nantinya juga bertugas melaporkan hasil pembahasan kepada DPRD Tabanan dalam rapat paripurna,” pungkas Arnawa.
Pembentukan kedua pansus itu sendiri merupakan tindak lanjut dari hasil rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi.
Dalam rapat paripurna tersebut, tiga fraksi yang ada di DPRD Tabanan mulai dari Fraksi PDIP, Golkar, dan Gerindra menyetujui empat ranperda yang diajukan pihak eksekutif untuk dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah atau perda. (c/kb)