GIANYAR, Kilasbali.com – Areal Catus Pata Ubud yang merupakan Central destinasi yang selalu menjadi titik kemacetan terparah.
Mencoba mengurai kemacetan, Dinas Perhubungan (Dishub) Gianyar melakukan perubahan rekayasa arus lalu lintas. Sosialisasi uji coba sedang berproses dan berlaku mulai Februari 2025.
Pantauan di lapangan, proses sosialisasi sudah dilaksanakan mulai 20 Januari dan akan berlangsung hingga 3 Februari 2025. Penerapan rekayasa ini dilaksanakan mulai 4 Februari 2025. Artinya, sejak penerapan itu tidak ada lagi toleransi bagi pengendara untuk berdalih tidak mengetahui adanya perubahan rekayasa ini. Bagi pelanggar, dipastikan akan ditindak tegas dengan sanksi.
“Sosialisasi sudah kami laksanakan sejak 20 Januari dan hingga kini masih berproses hingga 3 Februari mendatang. Selain sosialisasi melalui uji coba di lapangan, dengan mengeluarkan surat edaran, kami juga yang disampaikan ke semua stockholder,” ungkap Kadishub Gianyar, I Made Arianta.
Mengenai detail rekayasa lalu lintas ini, disebutkan, lebih difokuskan pada arus lalu lintas dari Jalan Suweta menuju Catus Pata. Untuk mengurai kemacetan lantaran banyaknya kendaraan yang saling silang, kendaraan dari arah Jalan Suweta diwajibkan beluk kiri atau ke arah timur di Jalan Cok Sudarsana yakni Jalan Raya Ubud.
Sehingga tidak lagi ada kendaraan yang belok ke kanan yang kerap saling silang dengan kendaraan yang datang dari arah Jalan Monkey Forest. “Dari perubahan rekayasa ini, akan lebih efektif mengurai kemacetan,” terangnya.
Lanjutnya, untuk kendaraan yang datang dari arah Jalan Monkey forest tidak lagi diperbolehkan lurus menyeberangi catus pata menuju Jalan Suweta. Memasuki jalan Suweta hanya diperkenankan bagi kendaraan dari arah barat di Jalan raya Ubud.
“Kendaraan yang turun muat penumpang, kini dilarang di depan wantilan Ubud di Jalan Suweta. Untuk turun muat penumpang hanya diperbolehkan di areal drop zone depan Pasar Tematik Ubud serta di Lapangan astina dan Central Parkir Jaba Pura Batu Karu, Ubud,” tegasnya.
Rekayasa lalu lintas ini, disebutkan juga merupakan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan 15 Januari lalu. Sejumlah langkah lainnya juga sudah dilakukan meminimalisir potensi pemicu kemacetan.
Di mana sebelumnya, aktivitas turun muat kendaraan barang, Dinas Perhubungan (Dishub) Gianyar mengeluarkan surat edaran (SE) yang isinya, mengatur kendaraan barang yang masuk ke Ubud. (Ina/jb)