
TABANAN, Kilasbali.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) belum lama ini mendorong pemerintah daerah untuk memperbanyak tempat-tempat rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Menyikapi itu, Kepolisian Resor (Polres) Tabanan akan membangun komunikasi dengan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat untuk berupaya merealisasikan dorongan tersebut.
Apalagi, kasus narkotika di Tabanan dari waktu ke waktu cenderung menunjukkan tren peningkatan sehingga menjadi bahan evaluasi bagi Polres setempat.
Seperti diungkapkan Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, dalam keterangan pers akhir 2024, Selasa (31/12), pihaknya akan mencoba berkomunikasi dengan Pemkab Tabanan terkait arahan Kapolri tersebut.
“Mungkin kami koordinasi dengan pemerintah daerah, terutama dalam APBD 2025, (apakah ada slot anggaran),” ungkap Chandra Citra Kesuma.
Kendati demikian, sambungnya, kebutuhan untuk menyediakan tempat-tempat rehabilitasi tersebut akan disesuaikan dengan tingkat urgensinya.
“Apakah di Tabanan bayak penyalahguna. Karena sejauh ini, tempat rehabilitasi baru ada di BNP (Badan Narkotika Nasional) atau ke Bangli,” jelasnya.
Sehingga, bisa saja untuk sementara waktu, mereka yang berstatus sebagai penyalahguna narkotika diarahkan ke Bangli untuk menjalani rehabilitasi.
“Pemerintah pasti akan melihat urgensinya. Nanti akan dilihat apakah di Denpasar, Badung, Karangasem, Buleleng, (atau kabupaten lainnya) mana paling banyak yang terdampak sebagai penyalahguna,” tukasnya.
Di samping itu, sambungnya, pihaknya juga perlu membangun pemahaman bersama dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Pengadilan untuk menilai tersangka kasus narkotika berstatus sebagai penyalahguna.
“Kami tidak bisa berdiri sendiri. Kami perlu membangun pemahaman bersama, kesepakatan bersama, dengan Kejaksaan dan Pengadilan. Bagaimana yang disebut pengedar. Bagaimana yang disebut penyalahguna,” ujarnya.
Menurutnya, pemahaman bersama ini diperlukan karena tidak jarang kasus-kasus narkotika yang menjurus pada pengedar justru dalam proses pengungkapannya, Polisi hanya menemukan barang bukti narkotika dengan berat di bawah satu gram.
“Tentunya diperlukan assessment. Sesuai Sema (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 04 Tahun 2010,” kata Chandra Citra Kesuma.
Pastinya, sambung Chandra, yang disebut dengan penyalahguna adalah tersangka kasus narkotika yang berstatus sebagai pengguna akhir.
“Sementara pengedar, meski barang buktinya cuma di bawah satu gram, namun di ponselnya terdapat bukti-bukti percakapan yang mengarah pada transaksi, tidak bisa diperlakukan sebagai penyalahguna,” tegasnya.
Dalam hal pembuktian, sambung Chandra, ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik di Satuan Narkoba untuk mengungkap peran dari tersangka dalam kasus narkotika. Berikutnya, assessment dari aparat penegak hukum lainnya.
“Perlu kecerdikan dan kejelian dari penyidik untuk mengungkap peran tersangka dan alat-alat khusus untuk mengungkapnya,” tegasnya.
Di saat yang sama, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut mengajak anggota keluarganya yang terindikasi sebagai penyalahguna narkotika. Bukan untuk menghadapi proses pemidanaan, melainkan untuk menjalani rehabilitasi.
“Kami imbau ke masyarakat untuk tidak takut melaporkan anggota keluarganya yang terindikasi sebagai penyalahguna narkotika. Bukan untuk di penjara. Tetapi, untuk menjalani proses rehabilitasi demi kebaikannya,” pungkas Chandra Citra Kesuma. (c/kb)

















