PolitikTabanan

KPU Tabanan Tetapkan DPS Pilkada 2024 Sebanyak 374.868 Pemilih

    TABANAN, Kilasbali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara atau DPS untuk Pilkada 2024 sebanyak 374.868 pemilih.

    Jumlah itu telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Tabanan Nomor 1018 tentang Penetapan Rekapitulasi DPS untuk pemilihan gubernur Bali dan pemilihan bupati Tabanan.

    Bila dirinci lagi, jumlah pemilih dalam DPS yang banyaknya 374.868 pemilih itu terdiri dari 184.039 pemilih laki-laki dan 190.829 pemilih perempuan.

    Sementara untuk tempat pemungutan suara atau TPS telah ditetapkan sebanyak 850 yang tersebar di 133 desa pada sepuluh kecamatan yang ada di Tabanan.

    Baca Juga:  Pendampingan-Informasi Hukum Jadi Strategi Mulyadi-Ardika untuk Implementasikan UU TPKS

    “Keputusan ini dikeluarkan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 28 ayat (8) PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 7 Tahun 2024,” jelas komisioner KPU Tabanan yang juga Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tabanan, I Wayan Mudita, Minggu (18/8).

    Selain PKPU tersebut, keputusan mengenai penetapan DPS Pilkada 2024 ini juga merujuk pada Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 dan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan nomer 1017/PL.02.1-BA/5102/2024 tanggal 10 Agustus 2024.

    Mudita menjelaskan, setelah penetapan tersebut, pihaknya akan mempublikasikan DPS tersebut di masing-masing desa agar bisa dilihat secara langsung oleh masyarakat yang sudah memiliki hak pilih.

    Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Gagas Konsep Banjar Mart, Jadikan Banjar Sebagai Motor Ekonomi Terbawah

    “Apabila ada warga yang datanya tidak ada dalam DPS dipersilahkan untuk menyampaikannya ke PPS (panitia pemungutan suara), PPK (panitia pemilihan kecamatan), atau KPU Kabupaten Tabanan,” imbuhnya.

    Laporan bagi warga yang belum masuk ke dalam DPS itu bisa dilakukan mulai hari ini, Minggu (18/8) sampai dengan Selasa (27/8) mendatang.

    “Dengan membawa bukti dukung berupa KTP elektronik atau KK (kartu keluarga) di wilayah masing-masing,” ujar Mudita membeberkan persyaratannya. (c/kb).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi