TABANAN, Kilasbali.com – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Tabanan membuka posko pengaduan masyarakat untuk mengawal hak pilih dalam proses pemutakhiran data pemilih Pilkada Serentak 2024.
Posko ini dibuka sejak Senin (24/6) atau bersamaan dengan berlangsungnya proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih).
“Posko ini bertujuan untuk mengawak hak pilih masyarakat yang sudah memenuhi syarat,” jelas Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta.
Ia menjelaskan, posko ini merupakan salah satu kanal pengaduan masyarakat yang terlewatkan dalam proses coklit oleh petugas pantarlih.
Selain di Bawaslu Tabanan, pengaduan juga bisa disampaikan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) dan Panwascam.
“Ketika mereka tidak dicoklit mereka bisa melaporkan,” sebutnya.
Sementara itu anggota Bawaslu Tabanan Ni Putu Ayu Winariati menjelaskan, pembentukan posko ini juga didasarkan pada hasil pemetaan potensi kerawanan pelanggaran dan sengketa pemilihan.
Identifikasi ini dilakukan melalui dua variabel yang antara lain refleksi pengalaman pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih dalam pemilu terakhir dan analisis regulasi terhadap ketentuan penyusunan daftar pemilih.
Dari identifikasi yang telah dilakukan, Bawaslu Tabanan telah menyusun potensi kerawanan dalam pelaksanaan tahapan coklit.
“Potensi kerawanan yang telah dipetakan tersebut akan menjadi acuan atau fokus pengawasan yang akan dilakukan pengawas pemilu sampai di tingkat desa,” jelasnya.
Dengan demikian, pengawasan dapat mewujudkan data pemilih pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir.
Secara garis besar, potensi kerawanan yang telah disusun Bawaslu Tabanan itu antara lain kerawanan penyusunan daftar pemilih, kerawanan pembentukan pantarlih, dan kerawanan selama proses coklit. (c/kb)