GIANYAR, Kilasbali.com – Guna mencegah penyalahgunaan dana desa, Perbekel se-Kabupaten Gianyar mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.
Hal ini terungkap saat Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara, antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri Gianyar, di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar, Selasa (19/3).
MoU ini merupakan bagian dari upaya Kejari Gianyar dalam menjalankan tata kelola keuangan di desa, terutama dalam pengelolaan dana desa, yang mana sesuai tujuan Pemerintah Pusat dengan adanya dana desa adalah untuk meningkatkan perekonomian desa.
Penandatangan MoU dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro bersama perwakilan Perbekel se-Gianyar, disaksikan oleh Penjabat Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa, Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, I Dewa Alit Mudiarta serta Kepala OPD terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, penandatangan nota kesepahaman ini merupakan komitmen Kejaksaan RI dalam memberikan dukungan kepada pemerintahan desa untuk bisa menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan regulasi yang ada.
Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan untuk melakukan Penegakan Hukum, memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dengan adanya Mou, pemerintah desa diberikan ruang untuk berkoordinasi/konsultasi hukum dengan Kejaksaan Negeri Gianyar.
“Di tahun 2023, dari 70 desa hanya 3 yang meminta Kejaksaan Negeri Gianyar melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat” ucapnya. Sehingga melalui penyuluhan hukum akan terbuka ruang untuk mencari solusi.
Dukungan tersebut, pemerintah desa bisa memanfaatkan jasa hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengawal pemanfaatan dana desa agar selalu tepat sasaran.
Sebab banyaknya sumber dana yang masuk desa tentu rentan terjadi penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
“Jadi kalau bapak ibu mempunyai masalah konsultasikan saja dengan kejaksaan, gratis, dan kami siapkan jaksa pengacara negara yang muda-muda,” kata Agus Wirawan Eko Saputro.
Sementara itu, Pj. Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa mengatakan berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa diikuti pula oleh banyaknya regulasi yang diterbitkan. Melihat kondisi tersebut mengharuskan Pemerintah Desa senantiasa dituntut untuk memahami dan melaksanakan kegiatan-kegiatan berdasarkan regulasi yang ada, namun kemampuan memahami regulasi tersebut masih ada kendala.
“Dengan adanya acara seperti ini diharapkan pemahaman Perbekel terhadap regulasi yang ada akan semakin meningkat dan nantinya pemahaman tersebut akan diteruskan kepada perangkat desa dan masyarakat,” kata Dewa Tagel Wirasa.
Terlebih besarnya dana yang dikelola setiap desa memicu kekhawatiran bagi banyak pihak. Terdapat potensi adanya kesalahan pengelolaan dana desa mulai dari penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporannya.
Untuk itu, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di desa, maka diupayakan adanya transparansi, akuntabilitas, dan kerja sama baik atas keuangan, kinerja, maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kondisi tersebut akan terasa ringan apabila para perbekel dapat pendampingan dari pihak terkait termasuk konsultasi hukum dengan Kejaksaan Negeri Gianyar” ucapnya. (ina/kb)