GIANYAR, Kilasbali.com – Sangat mendesak, jika sampah tanpa pilah tetap diterima maka daya tampung TPA Temesi Gianyar tidak akan bisa tertampung lagi.
Karena itu pula, mulai bulan Mei 2024 mendatang sampah yang masuk akan akan menjalani pemeriksaan ketat dan jika belum terpilah alias sampah campur akan dipastikan ditolak dan wajib balik kanan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, Ni Made Mirnawati, mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi larangan membuang sampah tanpa terpilah ke TPA Temesi. Nantinya pembuangan sampah tersebut akan di jadwalkan.
“Sampah baik organik dan organik harus dipisah, karena jadwal pembuangannya juga terpisah,” ujarnya, Rabu (6/3).
Sosialisasi ini diberikan kepada seluruh perbekel se kabupaten Gianyar, agar kebijakan tersebut diteruskan ke masyarakat.
Penjadwalannya, antara lain sampah organik, yakni sisa makanan, sampah dedaunan, ranting dan lainnya dijadwalkan hari Senin, Rabu, Jumat.
Anorganik berupa botol plastik, plastik sekali pakai, kardus, kertas hari Selasa dan Sabtu, sementara residu berupa pampers pembalut, puntung rokok hari Kamis dan Minggu.
“Penjadwalan ini telah diatur, truk sampah yang membawa sampah yang tidak terpisah akan dilarang membuang sampah ke TPA Temesi,” jelasnya.
Mirna menjelaskan kebijakan ini telah diatur dalam perbup per tanggal 29 desember 2023.
“Untuk pembiasaan dan sosialisasi kita laksanakan sampai April. Untuk Mei kita tegakkan secara utuh. Kami harap perbekel segera mensosialisasikan kebijakan ini agar nanti tidak muncul masalah lain ketika diimplementasikan,” tegasnya.
Dikatakan Mirna, tidak mungkin bagi pemerintah menunggu untuk pengadaan truk khusus untuk mengangkut sampah organik atau anorganik.
“Butuh waktu lama dan anggaran besar jika menunggu ketersedian armada. Yang paling memungkinkan adalah jadwalnya kita ubah atur,” jelasnya. (ina/kb)