PeristiwaSosialTabanan

Polres Tabanan Sita 43 Knalpot Brong Sepanjang Januari-Februari 2024

    TABANAN, Kilasbali.com – Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Tabanan terus menggaungkan larangan penggunaan knalpot brong.

    Selain melalui sosialisasi ke toko-toko atau bengkel, larangan penggunaan knalpot brong juga dilakukan melalui kegiatan penindakan.

    Ini terlihat dari hasil sitaan Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Tabanan sepanjang Januari-Februari 2024. Sepanjang periode tersebut, sebanyak 43 knalpot brong telah disita.

    Seluruh knalpot tersebut disita dari kendaraan yang sebagian besar pemiliknya dari kalangan pelajar. Mereka mendapatkan sanksi tilang dan kendaraannya turut disita.

    Baca Juga:  Diduga Terpeleset Saat Mancing, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Tukad Yeh Abe Kerambitan

    Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan, puluhan knalpot brong tersebut disita dalam operasi yang digelar di beberapa titik seputaran Kota Tabanan.

    “Kawasan yang paling banyak ditemukan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis yakni di sepanjang Jalan Bypass Ir Soekarno Kediri dan dalam Kota Tabanan,” kata Leo Dedy Defretes, Rabu (7/2).

    Ia menambahkan, upaya penindakan berupa tilang tersebut juga sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang terganggu dengan suara bising dari penggunaan knalpot brong.

    Baca Juga:  Rampas Mobil, Bule Rusia Jadi Bulan-bulanan Warga

    Ada dua aturan yang menjadi rujukan penindakan yang dilakukan pihak Kepolisian terkait penggunaan knalpot brong.

    Dua aturan itu antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 1 tentang teknis kendaraan bermotor.

    Selanjutnya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Thn 2019 tentang bakumutu kebisingan kendaraan.

    “Kendaaran yang disita ini telah diuji dengan alat pengukur tingkat suara serta memberikan bukti tilang,” ujarnya.

    Selain knalpot brong, pihaknya juga menyita 16 unit motor, 24 STNK, dan tiga SIM. Dari 16 unit motor yang disita, tiga di antaranya tidak memiliki surat-surat atau dokumen.

    Baca Juga:  RAPBD Tabanan 2025 Turun 11,8 Persen, Sanjaya Sebut Tidak Pengaruhi Jalannya Program

    Leo Dedy Defretes menyebutkan, motor yang disita tersebut bisa diambil kembali oleh pemiliknya setelah membayar denda serta mengganti knalpot sesuai standar.

    Bahkan untuk pelajar, saat mengambil motornya wajib didampingi guru. Sedangkan yang bukan pelajar wajib didampingi perangkat desa.

    “Setelah itu, kami akan lakukan pembinaan untuk membantu mendisiplinkan anak-anak,” tukasnya. (c/kb)

    Back to top button