TABANAN, Kilasbali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan telah mengumumkan rekrutmen KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk bertugas saat Pemilu 2024. Jumlah KPPS yang diperlukan sebanyak 10.815 orang untuk 1.545 TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Rinciannya, satu TPS terdiri dari satu orang Ketua KPPS dan enam orang anggota KPPS.
“Ditambah dengan dua orang petugas ketertiban. Jadi satu TPS ada sembilan orang yang bertugas,” jelas Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, Rabu (13/12).
Ia menjelaskan, pengumuman rekrutmen KPPS tersebut telah disampaikan bersamaan dengan masa pendaftaran pada 11 Desember 2023 lalu.
Tahap pendaftaran akan berlaku sampai 20 Desember 2023 mendatang. Sedangkan penelitian administrasi calon anggota KPPS berlaku dari 11-20 Desember 2023.
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS berlaku dari 23-25 Desember 2023. Dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan dari masyarakat pada 23-28 Desember 2023.
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilaksanakan pada 29-30 Desember 2023. Sedangkan penetapannya pada 24 Januari 2024 dan pelantikan pada 25 Januari 2024.
Mengenai honor, Suwitra belum bisa memberikan gambaran pasti. Informasi sementara, untuk posisi Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp 1,2 juta. Sedangkan anggotanya Rp 1,1 juta. “Itu informasi sementara,” jelasnya.
Selain itu, informasi sementara lainnya menyangkut pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meskipun, menurutnya, dalam tahapan rekrutmen terdapat pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN pada 10 Januari 2024 berberengan dengan skrining riwayat kesehatan.
“Belum sampai pada pembahasan BPJS. Kemungkinan perekrutan diprioritaskan kepada yang sudah memiliki BPJS. Kalau belum, apakah nanti disarankan untuk mendaftar mandiri dan nanti kami sampaikan kepada KPU Provinsi Bali,” tukasnya. (c/kb)