TABANAN, Kilasbali.com – Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Tabanan hingga kini terus berproses.
Dalam perkembangan terbaru, sampai dengan Selasa (3/6) siang, sudah ada sepuluh desa yang telah mengantongi badan hukum untuk pembentukan Kopdes Merah Putih.
Selain itu, seluruh desa di Tabanan juga sudah selesai melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan koperasi yang diprogramkan Pemerintah Pusat itu.
Kesepuluh desa yang telah mengantongi badan hukum untuk pembentukan Kopdes Merah Putih itu antara lain Desa Antosari, Bengkel Sari, dan Jatiluwih.
Berikutnya, Desa Mambang, Mundeh Kauh, Penebel, Selemadeg, Tangguntiti, Tegal Mengkeb, dan Tunjuk.
Sementara itu, terdapat 6 koperasi yang saat ini tengah dalam proses verifikasi dokumen oleh notaris.
Sisanya, masih dalam tahap melengkapi administrasi dan dokumen pendukung, termasuk penyusunan rencana kerja tiga tahun ke depan sebagai salah satu syarat pendaftaran badan hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabanan, I G A Nyoman Supartiwi, menyebut capaian itu sebagai bentuk sinergi kuat antara pemerintah desa dan masyarakat.
“Capaian ini adalah hasil dari kerja keras dan komitmen bersama. Kami akan terus mendampingi desa-desa untuk memastikan seluruh tahapan pembentukan koperasi berjalan sesuai ketentuan dan tepat waktu,” ujar Supartiwi.
Untuk mempercepat proses legalitas badan hukum koperasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah menunjuk sejumlah pejabat notaris yang difasilitasi sesuai kecamatan untuk mendampingi masing-masing desa.
Selain itu, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Naker) Tabanan juga membuka layanan konsultasi dan pemeriksaan dokumen bagi desa-desa yang sedang dalam proses administrasi.
Layanan itu diberikan sebagai bentuk dukungan teknis agar seluruh koperasi dapat segera memperoleh status hukum yang sah. (c/kb)