
TABANAN, Kilasbali.com – Tim Ciung Wanara dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan meringkus GSD (28) gara-gara mencuri motor pakai kunci palsu di Banjar Asah Tegeh, Desa Karyasari, Kecamatan Pupuan.
GSD yang berasal dari desa setempat ditangkap pada Selasa (27/5) setelah Tim Ciung Wanara Polres Tabanan melakukan serangkaian penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Pupuan.
Sementara korbannya juga warga desa setempat, I Nyoman Bindra (54). Motornya yang dicuri jenis matik, Honda Beat biru kombinasi putih berpelat DK 4222 GBF.
Kasatreskrim atau Kepala Satuan Reskrim Polres Tabanan, AKP Mohammad Taufik Effendi, mengkonfirmasi penangkapan tersebut.
“Pelaku pakai kunci palsu. Kunci Honda Vario milik orang tua pelaku,” kata Taufik pada Sabtu (31/5).
Sesuai keterangan korban, motor itu sebelumnya dipakai istrinya, Ni Ketut Arianta untuk bekerja. Terakhir, motor itu diparkir pada Minggu (25/5) sore di lahan milik I Wayan Suastana.
Setelah itu, istri korban pergi ke rumahnya dengan berjalan kaki sejauh 70 meter. Sementara motor itu tidak dikunci penuh. Stangnya tidak sampai dikunci.
Keesokan harinya, Senin (26/5) pagi, anak korban yakni Ni Putu Dian Listya Dewi hendak menggunakan motor itu.
Ia pergi ke tempat parkir motor tersebut. Tapi, sampai di sana, ia mendapati motor tersebut sudah tidak ada.
Listya kemudian balik ke rumahnya, menemui korban, dan mengkonfirmasi keberadaan motor tersebut.
Karena dapat kabar motornya hilang, korban dan anaknya tersebut balik lagi ke tempat parkir. Perkiraan korban, motor itu mungkin ada yang memindahkannya.
Tapi setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian, motor tersebut tidak kunjung ditemukan.
Bahkan, korban kembali mengkonfirmasi keluarga di rumahnya dengan bertanya apakah ada yang memindahkan motor tersebut.
Lantaran tidak ada satupun keluarganya yang memindahkan, korban baru sadar kalau motornya hilang karena dicuri.
Korban yang mengeklaim rugi Rp 10 juta akibat kehilangan itu melaporkan kejadian tersebut ke Polisi setempat.
Singkat cerita, penyelidikan dilakukan Tim Ciung Wanara Satreskrim Polres Tabanan dan Unit Reskrim Polsek Pupuan.
Polisi melakukan identifikasi dan olah TKP (tempat kejadian perkara) hingga mengantongi ciri-ciri pelaku pencurian tersebut.
Ciri-ciri itu mengarah pada GSD yang kemudian ditangkap pada Selasa (27/5) sore di rumahnya. Saat diinterogasi, GSD mengaku kalau motor itu sudah ia gadaikan di sekitar Kecamatan Kediri.
Nilai gadainya sebesar Rp 1 juta dan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Bahkan, sampai hari GSD ditangkap, uang hasil gadai itu masih sisa Rp 550 ribu.
“Sejauh ini pelaku mengaku baru satu kali itu (mencuri),” pungkas Taufik. (c/kb)

















