
TABANAN, Kilasbali.com – Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) di Tabanan ditemukan sudah tak relevan, yang perlu harus segera divalidasi dan dievaluasi.
Hal itu dibahas dalam rapat legislatif dengan eksekutif di gedung dewan pada Rabu (8/3). Karena dari hasil pengecekan, banyak payung hukum itu sudah tak relevan dengan zaman sekarang.
“Jadi harus segera divalidasi dan dievaluasi,” ujar Ketua DPRD Tabanan Made Dirga, Kamis (9/3).
Dia menuturkan, dalam pengecekan itu terdapat Perda yang tak diikuti dengan penertbitan Perbup. Hal itu, lanjut dia, bakal dilakukan evaluasi.
Dirga menyebut ada sekitar 43 Perda yang akan divalidasi dan evaluasi dengan pihak eksekutif nantinya. Mengingat perkembangan zaman saat ini, apakah masih diperlukan, diubah atau dilanjutkan penguatan dengan peraturan bupati.
“Jangan sampai nanti ada Perda yang sudah lama, kemudian diterapkan tidak relavan dengan situasi dan kondisi saat ini. Nah inilah yang menjadi pengawasan kami,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Tabanan, I Gede Nyoman Mardiana masih melakukan validasi dan data perda.
Yang pasti, lanjut Mardiana, Perda Pajak Retribusi berkomitmen akan dituntaskan tahun ini sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Karena kalau belum ditetapkan atau dituntaskan, nantinya tidak bisa melakukan pungutan PAD tahun 2024, itu prioritas kami,” pungkasnya. (m/kb)

















