
TABANAN, Kilasbali.com-Jajaran Satpol PP Kabupaten Tabanan tutup usaha sablon di Banjar Seronggo, Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan Tabanan, pada Rabu (14/11/2018) siang. Usaha sablon terpaksa ditutup karena tanpa ijin bahkan buang limbah ke sungai Yeh Habe.
Kepala Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Sekitar pukul 12.30 Wita, 15 orang anggota menutup usaha sablon yang tanpa ijin tersebut. “Pemiliknya dari Denpasar, tapi lupa saya namanya,” ungkap Sarba.
Dikatakan usaha tersebut sudah lama beroperasi. Tetapi baru diketahui setelah ada laporan dari masyarakat karena buang limbah ke sungai yang sebabkan pencemaran. “Dan benar saja ketika dilapangan perusahaan itu tidak bisa menunjukkan ijin usaha, bahkan buang limbah ke sungai, sehingga kami tutup karena sudah melanggar ijin usaha dan lingkungan,” tegasnya.
Buat sementara usaha sablon tersebut tidak boleh beroperasi. Jika ingin tetap beroperasi harus mengurus ijin dan melakukan pengelolaan limbah dengan baik. “Jika terus-terusan terjadi maka akan menimbulkan pencemaran, sudah kami tutup sementara dan sudah pasang plang penutupan,” tandas Sarba.
Disisi lain Ketua HNSI Tabanan Arsana Yasa mengapresiasi langkah Satpol PP Tabanan. Menurutnya, limbah sablon itu akan mencemari masyarakat yang makan ikan dari sungai tersebut. “Saya apresiasi respon cepat Satpol PP, dan usaha ini sepengetahuan saya beroperasi sudah tahunan,” tegasnya. (wti/*KB).

















