
TABANAN, Kilasbali.com– Pihak manajemen PT. MNC Land Bali menggelar Sidang Addendum Andal dan RKL-RPL terkait kegiatan renovasi bangunan MNC Bali Resort di Jalan Raya Tanah Lot, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, yang sebelumnya bernama Pan Pacific Nirwana Bali Resort, Jumat (9/11/2018).
Manajer PT. MNC Land Bali, Listianto menjelaskan bahwa ditutupnya resort mewah Pan Pacific Nirwana Bali Resort dilakukan karena akan dilakukan renovasi bangunan. Dalam hal ini renovasi yang dimaksud adalah adanya pengurangan dan penambahan bangunan, seperti misalnya jumlah kamar hotel yang sebelumnya sebanyak 278 akan dikurangi menjadi 120 kamar. Kemudian bangunan tambahan adalah berupa villa yang jumlah 80 unit serta satu condotel.
Sedangkan untuk kawasan lapangan golf, menurutnya tidak akan ada perluasan namun hanya akan dilakukan penggantian bangunan clubhouse atau bangunan tempat pemain golf melakukan administrasi dan beristirahat. “Clubhouse itu sudah ada 20 tahun dan itu akan diganti tetapi dengan letak dan ukuran yang sama,” ujarnya.
Atas adanya penambahan dan pengurangan bangunan tersebut, maka pihaknya harus memiliki IMB baru sebelum membangun resort mewah yang diprediksi akan rampung di tahun 2021 tersebut. Sayangnya untuk memperoleh IMB baru tersebut, pihaknya menemui kendala, yakni permohonan ijin lingkungan sebagai salah satu syarat memperoleh IMB baru belum dikantongi oleh pihaknya. Alasannya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan masih menganalisa permohonan tersebut.
Menurutnya proses renovasi resort tersebut tidak semudah melakukan sulap karena pihaknya ingin mengikuti segala prosedur yang ada. Sehingga pada bulan Januari 2018 lalu, pihaknya telah mengajukan permohonan lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan. Ketika itu, DLH Tabanan memberikan target 6 bulan untuk menyelesaikan permohonan ijin lingkungan tersebut, sayangnya hingga saat ini permohonan ijin lingkungan itu belum bisa diperoleh oleh pihak PT. MNC Land Bali. “Kita ajukan permohonanya Januari 2018, kemudian kita cari konsultan Maret 2018, kita sudah masukkan semua dokumen, gambar, dan bulan April 2018 diputuskan jika kita harus membuat Amdal baru, padahal pada bulan Januari itu kita sudah dapat rekomendasi untuk membuat Addendum saja karena tidak ada perubahan usaha, tetap menjadi hotel dan resort,” paparnya.
Padahal kata Listianto, pihaknya pun sudah memiliki jadwal yang tertata rapi untuk memulai proses pembangunan, namun kini tertunda karena IMB yang belum keluar. Jika sesuai target yang disampaikan oleh DLH, semestinya ijin lingkungan (Amdal) tuntas di bulan September 2018 sehingga pada bulan Oktober 2018 proyek bisa mulai dikerjakan. “Dan sesuai yang sudah disosialisasikan di Desa, ketika nanti proyek berjalan para pekerja tidak ada yang tinggal dibasecamp, semua tinggal diluar agar ekonomi masyarakat Desa Beraban tetap hidup,” imbuhnya.
Dengan digelarnya sidang Addendum Andal dan RKL-RPL yang dihadiri oleh DLH Tabanan, dan instansi terkait ini, pihaknya pun berharap proses pengajuan ijin lingkungan (Amdal) ini bisa segera diperolehnya mengingat seluruh persyaratan telah dipenuhi, sehingga jika tidak ada halangan proyek bisa dimulai bulan November 2018 ini. “Karena kita ingin prosedurnya clear dulu baru kita mulai bekerja, tetapi kita juga tidak mau prosedurnya clear tetapi prosesnya dilama-lamakan. Dan kita juga tidak mau dikomplin masyarakat karena dikira berbohong soal pembangunan ini,” tandasnya.
Ditambahkan oleh Tim Penyusun Amdal, Wayan Diara, dalam renovasi yang dilakukan pihak PT. MNC Land Bali, ada kegiatan penambahan kapasitas sarana dan prasarana utama serta penunjang, dan apa pula kegiatan mengurangi sarana dan prasarana yang ada. Sehingga berlaku dua amdal, yaitu amdal lama dan andal yang baru dimana Addendum ditambahkan dan diuraikan dalam RKL-RPL.
Dan dalam proses pengajuan ijin lingkungan tersebut, pihak PT. MNC Land Bali memang masih harus memperbaiki atau melengkapi dokumen-dokumen yang kurang, namun tidak ada persoalan yang secara prinsip terjadi sehingga membuat proses pengajuan ijin lingkungan ini lambat. “Ada perbaikan-perbaikan kecil, misalnya ada lampiran yang kurang, serta biasanya ada persepsi yang belum sama, misalnya yang kita minta dokumen atau lampiran ini, tetapi dikira dokumen atau lampiran itu oleh pihak pemohon, itu kan wajar,” tegasnya.
Sedangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan, AA Raka Icwara membenarkan jika sidang tersebut digelar terkait rencana pembangunan MNC Bali Resort. Ia pun mengaku mendukung agar pihak MNC bisa segera memperoleh legalitas hukum. “Ya kita dukung agar bisa segera dapat legalitas hukum untuk proyek ini,” ujarnya. (*KB).

















