TABANAN, Kilasbali.com – Jumlah penunggak wajib pajak kendaraan bermotor di Tabanan menurun.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Tabanan I Ketut Sadar mengungkapkan, hingga akhir Juli 2022, jumlah wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Tabanan yang masih menunggak sebanyak 63 ribu wajib pajak.
Dari jumlah itu, 30 persen atau sebanyak 18.900 wajib pajak sudah melakukan pembayaran.
Dibeberkan, dari jumlah 63 ribu tersebut adalah jumlah yang menunggak pajak kendaraan bermotor dalam rentan waktu 1-5 tahun.
Sementara itu, lanjut dia, untuk penunggak pajak kendaraan selama dua tahun di Kabupaten Tabanan hingga bulan Juli 2022 jumlahnya mencapai 10. 878 wajib pajak.
“Jumlah ini sudah berkurang dari sebelumnya sebanyak 29 ribu wajib pajak di awal tahun 2022,” imbuhnya.
Untuk sisa dari jumlah tersebut, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya, salah satunya melalui program LPD Pajak Kerthi Bali dengan menyasar 308 LPD di Tabanan. (m/kb)