
TABANAN, Kilasbali.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengembalikan berkas pemeriksaan para tersangka pengeroyokan maut terduga maling ayam di Desa Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti.
Berkas yang masih dalam status P-19 itu dikembalikan kepada penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tabanan yang menangani perkara ini sejak akhir Juli 2026 lalu.
Tim JPU mengembalikan berkas tersebut dengan pertimbangan dokumen perkara belum memenuhi kelengkapan syarat formil maupun materil.
Sebelumnya, pada 5 Oktober 2026, penyidik Polres Tabanan sudah melimpahkan berkas perkara tersebut ke tim JPU untuk diteliti.
Namun, setelah diteliti secara cermat, Tim JPU berkesimpulan berkas tersebut mesti dikembalikan untuk dilengkapi pada pekan lalu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan, Reza Safetsila Yusa, mengonfirmasi pengembalian berkas perkara tersebut kepada penyidik kepolisian tersebut.
“Kemarin memang (berkas) perkara kasus Juwuk Legi dikirim ke kami. Tapi setelah kami teliti ada yang kurang lengkap atau belum memenuhi syarat,” ujar Reza pada Kamis (5/11).
Reza membeberkan, poin utama yang masih kurang dalam dokumen tersebut meliputi pemenuhan keterangan saksi-saksi di lapangan serta keterlibatan saksi ahli.
Saat menyerahkan kembali berkas yang berstatus P-19 tersebut, pihak kejaksaan turut melampirkan sejumlah petunjuk khusus dari tim penuntut umum yang wajib dilengkapi oleh penyidik.
“Sesuai aturan KUHP pidana umum biasanya penyidik paling lama 14 hari untuk menyerahkan kembali berkas kepada jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Untuk mengawal penanganan perkara yang menyita perhatian luas masyarakat serta tular di media sosial ini, Kejari Tabanan telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim JPU yang terdiri dari enam orang.
Mereka yang nantinya akan membawa kasus ini dalam persidangan, jika berkas pemeriksaan dirasa telah lengkap dan didaftarkan di pengadilan.”Sebagian besar jaksa senior. Termasuk saya didalamnya,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, insiden pengeroyokan berdarah di wilayah Kecamatan Baturiti tersebut terjadi pada 24 Agustus 2026 lalu atau sekitar tiga bulan silam.
Peristiwa tragis itu merenggut nyawa Ketut Darmawan alias Kadek Darmawan (38), warga asal Sidatapa, Kabupaten Buleleng, yang tewas diamuk massa setelah tertangkap tangan mencuri ayam jago aduan milik warga.
Dalam penanganan kasus pengeroyokan hingga tewas tersebut, penyidik Polres Tabanan telah menetapkan lima orang warga setempat sebagai tersangka, yakni IMK, IMDJ, IKBDY, IWS, dan IND. (c/kb)

















