GIANYAR, Kilasbali.com – Pasikian Yowana Gianyar meminta dan berharap kepada pemerintah agar larangan pawai atau arakan ogoh-ogoh dikaji ulang.
Ketua Pesikian Yowana Gianyar, Pande Made Widia, Kamis (10/2), mengungkapkan pelarangan pengarakan ogoh-ogoh seyogyanya dipertimbangkan.
Hal ini dinilai beralasan karena semangat pemuda yang telah melakukan persiapan bahkan ada ogoh-ogoh yang selesai tidak menjadi sebuah kekecewaan.
“Mohon dikaji ulang supaya obat rindu ini tidak menjadi kekecewaan,” ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat resmi terkait pelarangan tersebut.
Terkait statement beberapa berita yang viral tentang pelarangan arak-arakan ogoh-ogoh dari Gubernur Bali, MDA Gianyar belum menerima surat resmi dari provinsi.
“Jadi SE yang pertama masih berjalan di mana pengarakan ogoh-ogoh berjalan sesuai aturan dan prokes pada SE gubernur tentang pembuatan ogoh-ogoh,” terangnya.
Lanjutnya, Pasikian Yowana Gianyar tetap mendorong pihak STT melanjutkan kreativitasnya dalam hal ini pembuatan ogoh-ogoh dan arak-arakannya.
“Jangan ragu untuk melanjutkan, MDA Gianyar tidak pernah melarang pengarakan Ogoh-ogoh di Gianyar karena SE resmi belum keluar, jadi tetap mengacu pada SE sebelumnya pengarakan ogoh-ogoh tetap berjalan dengan prokes ketat,” tegasnya.
Pande melanjutkan, melihat kondisi Gianyar saat ini Gianyar masih aman.
“Covid-19 terkendali, vaksin sudah, prokes sudah kami jalankan, jangan sampai covid ini jadi alasan untuk membatasi kreatifitas pemuda,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan, kalau dilihat dari pengusung ogoh-ogoh tidak akan lebih dari 50 orang. Prokes ketat sangat bisa diterapkan apalagi di lingkungan banjar.
“Kalau berbicara kerumunan pasar pun berkerumun, tajen pun masih ada. Di mall pun ada berbagai macam orang dari berbagai daerah. Masak orang-orang di lingkungan banjar tidak boleh, yang dikenal bahkan bisa terhitung,” jelasnya.
Untuk itu diharapkan pelarangan itu dikaji ulang. “Besar harapan kami agar pelarangan ini dikaji ulang mumpung belum surat resmi keluar,” tandasnya. (ina/kb)